Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Eksekusi 6 Lahan di Payangan Ditolak Warga, Begini Akhirnya
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Eksekusi enam bidang lahan di Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan yang sempat tertunda sejak 2011 akhirnya terlaksana Kamis, 14 Juli 2022.
Meski masih ditolak puluhan warga, eksekusi tetap terlaksana berkat pengawalan ketat Anggota Polri dan TNI.
Eksekusi dibacakan oleh juru sita berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 64/PDT.G/2000/PN. GIN tanggal 13 Maret 2001.
Ada enam bidang tanah yang masing-masing tercatat atas nama Nang Sukanama dengan luas masing-masing bidang berbeda. PN tidak lagi datang ke masing-masing objek sengketa, mengingat telah dilakukan constatering dan menyatakan objek sengketa ada sesuai dengan fakta dan putusan.
Setelah pembacaan eksekusi, selanjutnya PN Gianyar menyerahkan objek sengketa kepada pemohon eksekusi yang diwakili oleh kuasa hukum pemohon, Ni Putu Puspawati.
Kemudian, PN Gianyar bersama kepolisian dan TNI menemui pihak keluarga termohon sekitar 25 orang di simpang empat pura Puseh Desa Adat Pausan.
Dihadapan aparat, perwakilan termohon eksekusi menolak eksekusi dengan alasan banyak salah objek dan banyak data atau fakta yang tidak sesuai antara putusan dengan fakta di lapangan.
Meski mendapat penolakan, Ketua PN Gianyar, Sonny Alfian yang hadir menemui warga didampingi kepolisian dan TNI mengaku perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi sempat ditunda pada tahun 2011 dengan pertimbangan keamanan. Namun kembali dilaksanakan eksekusi di lapangan dan PN Gianyar juga sudah melakukan sosialisasi pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh termohon,” tegasnya.
Kata Sonny, pengadilan telah menyerahkan tanah sengketa kepada pemohon eksekusi.
“Apabila ada keberatan silakan lakukan upaya hukum ke PN Gianyar dan tolong sampaikan kepada kuasa hukum termohon untuk menempuh jalur hukum dan jangan menempuh di luar jalur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, pengawalan eksekusi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar, AKBP Nengah Latra didampingi Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya.
“Personel yang dikerahkan sebanyak 75 orang. Kegiatan hari ini adalah pengamanan pembacaan putusan eksekusi, tugas kita adalah melakukan pengamanan terhadap panitera dan pihak pemohon eksekusi,” tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6001 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4682 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2660 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2323 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2238 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan