Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Imigrasi Amankan 21 WNA Operator Judi Online di Kuta

Jumat, 30 Oktober 2026, 11:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Imigrasi Amankan 21 WNA Operator Judi Online di Kuta.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Indonesia di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). 

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring (online) berjaringan internasional.

Puluhan WNA tersebut berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Pengamanan dilakukan setelah petugas Imigrasi melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan tersebut selama beberapa hari.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Operasi pengamanan dimulai sekitar pukul 07.00 WITA. Sebelum memasuki lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas perjudian online.

Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.

Dari penggeledahan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.

Diduga Operasikan Situs Judi Online MacauJC

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA yang diamankan diketahui menggunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Meski memiliki dokumen keimigrasian, aktivitas mereka diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.

Petugas mengindikasikan para WNA tersebut berperan sebagai operator situs perjudian online macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan diduga dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Saat ini, penyidik Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing WNA, aktivitas operasional situs, serta kemungkinan keterlibatan jaringan perjudian online internasional.

“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami