Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Imigrasi Amankan 21 WNA Operator Judi Online di Kuta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi Indonesia di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026).
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring (online) berjaringan internasional.
Puluhan WNA tersebut berasal dari Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Pengamanan dilakukan setelah petugas Imigrasi melakukan pemantauan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan tersebut selama beberapa hari.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Operasi pengamanan dimulai sekitar pukul 07.00 WITA. Sebelum memasuki lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar dua rumah yang dicurigai menjadi tempat aktivitas perjudian online.
Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.
Dari penggeledahan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.
Baca juga:
17 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Diduga Operasikan Situs Judi Online MacauJC
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA yang diamankan diketahui menggunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Meski memiliki dokumen keimigrasian, aktivitas mereka diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki.
Petugas mengindikasikan para WNA tersebut berperan sebagai operator situs perjudian online macaujc.com. Dalam menjalankan aktivitasnya, transaksi keuangan diduga dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Baca juga:
Imigrasi Perketat Pengawasan di Gilimanuk
Saat ini, penyidik Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing WNA, aktivitas operasional situs, serta kemungkinan keterlibatan jaringan perjudian online internasional.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Hendarsam.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6006 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2330 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan