Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 17 September 2026
Pengurus LPD Anturan Serahkan Uang "Reward" Kavling Tanah
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan terus dikebut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Selasa 26 Juli 2022, salah seorang pengawas (pengurus) LPD Anturan menyerahkan uang reward atau penghargaan hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan yang atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD setempat.
Pengembalian uang reward dari basil penjualan kavling tanah tersebut, menyusul setelah sebelumnya ada beberapa pengurus LPD Anturan, Buleleng, telah mengembalikan sejumlah uang reward yang tak lain merupakan hasil penjualan kavling tanah kepada pihak penyidik Kejari Buleleng.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, A.A. Ngurah Jayalantara mengatakan, besaran uang yang diserahkan oleh seorang pengawas LPD Anturan berinisial NW, sebesar Rp.126 juta lebih.
Total uang itu diperoleh oleh NW dari sebanyak 5 kali pemberian uang reward hasil dari penjualan kavling tanah yang diserahkan Ketua LPD Anturan, Arta Wirawan.
Sejauh ini, sejumlah uang reward yang dikembalikan oleh beberapa pengurus LPD kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan yang menjabat Ketua LPD setempat.
"Uang yang diserahkan itu diterima langsung oleh Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng. Selanjutnya uang tersebut berstatus sebagai barang bukti dalam perkara LPD Anturan yang kemudian nantinya akan dimohonkan penetapan izin penyitaan pada Pengadilan Tipikor," kata Jayalantara.
Meski sudah ada beberapa pihak pengurus LPD Anturan yang telah mengembalikan uang reward hasil penjualan kavling tanah, namun dari pihak Kejaksaan berharap agar pengurus yang lainnya merasa telah menerima uang reward untuk segera mengembalikan, sehingga proses penyidikan berjalan dengan lancar.
"Dari pihak penyidik Kejari Buleleng saat ini masih menunggu itikad baik dari para pengurus LPD yang merasa menerima tapi justru belum mengembalikan uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan. Kami berharap, ada kesadaran mereka mengembalikan. Jika tidak, tentu akan ada konsekuensinya," pungkas Jayalantara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5526 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3481 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2325 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1147 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan