Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Google Ada Waktu Sebulan, Yahoo Bisa Diblokir Malam Ini
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa Google diberi waktu sebulan untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat. Sementara di sisi lain, layanan seperti Yahoo bakal diblokir malam ini karena belum juga mendaftar.
Uniknya baik Google maupun Yahoo belum tertera dalam laman PSE Kominfo. Laman itu berisi nama perusahaan dan layanan digital yang sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Waktu pendaftaran sudah ditutup pada 20 Juli kemarin. Tetapi Kominfo pekan lalu memberikan tambahan waktu lima hari kerja untuk mendaftar. Jika setelah lima hari belum mendaftar, maka mereka akan diblokir.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022), Semuel mengatakan Google diberi waktu lebih longgar untuk melengkapi data-datanya dan karena raksasa internet asal Amerika Serikat tersebut justru mendaftar secara manual, bukan lewat sistem OSS.
Google juga punya banyak layanan untuk didaftarkan. Sebut saja Youtube, Gmail, Google Play, dll.
"Jadi kami sudah bersurat ke mereka untuk melengkapi datanya segera," tambah Semmy, "Kami kasih mereka waktu sebulan karena harus melengkapi informasi segala macam, dan ada ketentuan yang lainnya. Tapi semuanya sudah daftar."
Sementara Yahoo, bersama sejumlah perusahaan digital seperti Electronic Arts, mesin pencari Bing dari Microsoft, Steam, dan Epic Games terancam diblokir pada malam ini karena belum juga mendaftar.
"Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59, saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel.
Semuel memastikan bahwa pemblokiran tersebut belum bersifat permanen. Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan normalisasi atau melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut sehingga mereka bisa kembali beroperasi dengan normal.
"Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya," tutup dia.
Hingga saat ini sebanyak 5.394 entitas atau perusahaan telah mendaftarkan 8.962 SE. Sementara sebanyak 55 PSE/SE tengah diselidiki lantaran diduga tidak memberikan informasi yang benar saat mendaftar.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7714 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5627 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3526 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan