Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Temuan Tindak Pidana Baru Penganiayaan Balita di Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menemukan bukti terbaru kasus penganiayaan terhadap balita 5 tahun yang akrab dipanggil Ni Ketut AS alias Naya.
Dalam kasus ini, dua tersangka penganiaya korban yakni Yohannes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan ibu kandungnya Dwi Novita Murti alias Novi (33) sudah ditahan dan keteranganya masih didalami.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dikonfirmasi, penyidik tengah mendalami keterangan dari Naya melalui pendekatan anak. Dari hasil pendalaman, pihaknya menemukan adanya tindak pidana baru yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban.
Namun Kombes Bambang belum berani berkomentar terkait dugaan tidak pidana baru tersebut dengan dalih masih merampungkan berkas.
"Ya, ada tindak pidana baru yang ditemukan. Itu berdasarkan pengakuan korban. Saat ini masih proses penyidikan," terangnya Minggu 31 Juli 2022 usia mengunjungi korban di rumahnya di Banjar Den Kayu Baleran, Desa Werdi Bhuana, Mengwi Badung.
Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan pihaknya datang ke rumah korban untuk memberikan 'support' dan membawa mainan dan perlengkapan sekolah. Sekaligus pihaknya perlahan-lahan akan memberikan bimbingan psikologi dan berharap kondisi psikologi korban segera pulih.
"Korban belum bisa jalan, karena kakinya yang patah masih belum pulih sempurna," ungkapnya.
Sementara komentar Kombes Bambang ini diduga bertalian erat dengan kasus pelecehan seksual yang dialami Naya. Hal ini berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) tubuh bagian luar, pada 21 Juli 2022. Visum bagian dalam ini dilakukan terhadap korban, pada Senin 25 Juli 2022.
Diberitakan, balita Naya menjadi korban kekerasan oleh Jo dan ibu kandungnya sendiri. Sebelumnya Naya ditemukan di pinggir jalan Bedugul Sidakarya Denpasar Selatan, dalam kondisi luka luka dan patah paha kanan, pada Selasa 19 Juli 2022.
Setelah diselidiki, Polisi menangkap pasangan kumpul kebo tersebut di kosnya di Jalan Kerta Dalem Sari II Nomor 8 Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 460 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 364 Kali
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 310 Kali
KPU Bali Temukan Ribuan Data Pemilih Belum Sinkron
Dibaca: 226 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun