Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Bule AS Konsumsi Ganja Cair Berdalih Obati Sakit Kanker
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bule bernama Jason P Clark (47) asal Amerika Serikat ditangkap dalam kasus kepemilikan 1 botol berisi ganja cair di Uma Village B7 Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung.
Setelah diperiksa, Jason berkelit narkoba tersebut sedianya untuk menyembuhkan penyakit kanker yang dideritanya sejak lama.
Jason sendiri dihadirkan bersama para tersangka lainnya dalam kondisi kedua kaki dan tanganya diborgol. Sehingga saat digiring ke lokasi jumpa pers tersangka itu berjalan terseok-seok.
Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, tersangka Jason diringkus karena kepemilikan 1 botol kaca berisi cairan ganja kuning warna kuning seberat 360 gram. Barang bukti lainnya yakni 6 spait berisi cairan kuning seberat 6,01 gram.
Jason ditangkap atas kerja sama dengan Bea Cukai yang melakukan control delivery. Menyusul adanya pengiriman barang yang diduga narkoba berasal dari Thailand.
Tim kemudian bergerak menelusuri paketan tersebut hingga singgah ke Uma Village B7 Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung. Tersangka Jason tak berkutik setelah yang didatang diketahui anggota kepolisian.
"Dia mengaku untuk konsumsi sendiri. Tapi diduga narkoba tersebut juga dibagi kepada temannya, ini yang masih dalami terkait jaringannya," beber Kombes Bambang.
Menurut perwira melati tiga di pundak itu tersangka sudah 2 tahun tinggal di Pulau Bali. Bahkan dia sudah 2 kali memesan botol ganja cair tersebut. Alasanya dia mengidap sakit kanker.
"I Have Cancer for five years (saya punya kanker sudah lima tahun), this is for my medicine (ini untuk obat saya)," ujar bule yang badannya penuh tato itu.
Meski demikian, Polisi masih mendalami pengakuan Jason tersebut. Sebab di Indonesia tidak ada izin pengunaan ganja untuk keperluan medis. Akibatnya Jason harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
Sehingga Jason dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Dan, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7998 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5645 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan