Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Keterangan Saksi Ahli Bikin 'Nyaman' Eks Bupati Tabanan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (46), memberikan angin segar mantan Bupati Tabanan periode 2010-2021 itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID).
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (04/08).
Ada tiga saksi ahli yang dihadirkan, dari Universitas Jendral Soedirman, Prof. Noor Zaid, kemudian dari Unud Prof. Suardana, dan Univ Islam Jogya, Mudzakkir.
Keseluruhannya merupakan ahli bidang hukum pidana. Prof. Noor Zaid, mengawali duduk dihadapan ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna,SH.,MH.,untuk memberikan penjelasan sesuai dengan ilmu yang dimiliki terkait kasus yang menjerat putri Ketua DPRD Bali, ini.
Secara ringkas, disampaikan pada Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam tindak pidana korupsi, pelaku tidak pidana yang dimaksud menyebutkan ada empat kategori pelaku dalam tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Kades Ambengan Dilaporkan Korupsi
"Yang pertama, hal mendasar ciri daripada pelaku material ini adalah orang itu melakukan perbuatan yang paling menghubungi atau dalam bahasa kriminal yang lain itu namanya eksekutor," terangnya.
Kedua, lanjut saksi ahli bahwa apa lagi perbuatan disebut sebagai menyuruh pelakunya dan dia akan menggunakan kekuasaannya. Hal ke tiga, sama-sama melakukan perbuatan jahat.
Menurutnya, pada konteksnya tinggal gimana perbuatan itu dilakukan. Jika dalam hal ini yang bertindak memanfaatkan jabatannya dengan menyebutkan bahwa yang dilakukan atas perintah dari pejabat lain.
Maka, lanjutnya sanksi yang masuk dalam tindak perbuatannya akan lebih berat bila yang disebutkan tidak serta merta secara langsung benar memberikan perintah.
Baca juga:
Sidang Kasus Kredit Fiktif PK Golkar Ditunda
Sebagaimana sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa yang dikoordinir Warsa T.Bhuana, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memerintahkan secara tegas kepada bawahannya Wiratmaja (berkas terpisah). Termasuk ada kata meminta fee dari rekanan.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibuat JPU KPK bahwa Nilai fee yang ditentukan oleh rekanan tersangka Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen. dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) itu melalui terdakwa Wiratmaja diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300," tulis dakwaan.
Hal tidak serta merta menegaskan bahwa terdakwa Eka Wiryastuti, tidak pernah meminta atau memerintahkan menyetorkan fee. Tetapi dari pihak terdakwa Wiratmaja yang secara langsung memerintahkan mengambil fee dan diduga mengatasnamakan jabatan Bupati dalam hal meminta fee.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 611 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 495 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan