Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2 Miliar
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, memusnahkan barang bukti sebanyak 155 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari hingga bulan Juni 2022.
Kajari Badung, Imran Yusuf mengatakan dari sejumlah kasus tersebut meliputi 110 perkara narkotika dengan nilai barang bukti sebesar Rp.2.120.797.000,-. Secara rinci untuk perkara narkotika, diantaranya ganja 4.947,73 gram, tembakau sintetis 369,87 gram, ekstasi 74,96 gram, hasish 2,43 hram, metamfetamina (sabu-sabu, 940,68 gram, MDMB 31,54 gram dan DMT 189,04 Gram.
"Barang Bukti Lainnya yang dimusnahkan ada Handphone dengan berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, Bong / Alat Hisap Shabu," jelas Kajari.
Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainnya.
Tindak Pidana Khusus yaitu Tindak Pidana Cukai Sebanyak 2 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 200 slop Rokok.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7861 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3532 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2388 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan