Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Begini Cara Cek Status Keanggotaan Parpol di Situs KPU
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
KPU Karangasem telah meluncurkan website resmi yang bisa digunakan untuk mengetahui status seseorang apakah terdaftar sebagai anggota Partai Politik atau tidak.
Nantinya melalui situs tersebut, masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten Karangasem bisa berpartisipasi untuk memastikan status keanggotaan agar jangan sampai terdaftar sebagai anggota Parpol karena hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai anggota Parpol atau tidak, bisa diakses melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Karangasem, Putu Deasy Natalia pada Kamis (11/8/2022).
Apabila setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa misalnya ada ASN terdaftar sebagai anggota partai politik, maka dapat langsung mengajukan tanggapan melalui situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau bisa juga datang langsung ke Kantor KPU Karangasem untuk dilakukan klarifikasi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3451 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1315 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 922 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 846 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 685 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun