Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tidak Ditahan, Penembak Wanita di Abiansemal Tetap Diproses

Selasa, 23 Agustus 2022, 21:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tidak Ditahan, Penembak Wanita di Abiansemal Tetap Diproses.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Meski Firdaus Abby (24) berstatus tersangka dan tidak ditahan, penyidik Satuan Reskrim Polres Badung memastikan kasus penembakan terhadap pemotor bernama Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri (32) akan tetap diproses ke Pengadilan. 

Demikian disampaikan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat gelar kasus di mapolres Badung, pada Selasa 23 Agustus 2022. Dijelaskanya, kasus penembakan yang dilakukan tersangka berstatus mahasiswa itu sedang diproses. 

"Tersangka sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 360 ayat 2, karena lalai mengakibatkan orang terluka," ujarnya. 

AKBP Leo mengatakan dari penerapan pasal tersebut tersangka tidak ditahan. Dimana, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penahanan dilakukan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. 

"Jadi memang ada pasal pengecualian yang ancaman tidak di atas 5 tahun dilakukan penahanan. Contohnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 335 KUHP," ujar eks Kasat PJR Polda Bali tersebut.

Diungkapkanya, walau tersangka Abby tidak di tahan, proses hukum tetap berjalan. "Dalam prosesnya tersangka wajib lapor. Kami sudah bekerja sama dengan pihak terkait supaya Abby tidak melarikan diri," tandasnya. 

Tersangka Firdaus Abby alias Abby dibekuk Polisi karena melakukan penembakan terhadap Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri, 32, pada Senin 15 Agustus 2022. Berawal tersangka bersama pamanya IAM mengendarai mobil mewah Toyota Lexus warna putih berplat B 66 FRD.

Mahasiswa ini sedianya akan menembak burung di Jalan Ayunan, Abiansemal untuk mengisi hari liburanya di Bali. Setibanya di sana, Abby membidik burung kokokan (bangau) dari dalam mobil. 

Pada saat itu, korban yang merupakan guru SMA yang baru pulang mengajar melintas di lokasi. Tanpa bisa dicegah, peluru menembus kaca helm. Namun beruntung peluru tak mengenai matanya hanya mengenai pipis matanya. 

Akibat kejadian itu Sukma melapor ke Polres Badung. Seiring waktu berjalan, tersangka Firdaus Abby ditangkap di sebuah Villa di Jalan Dewi Sri, Kuta, pada Minggu 14 Agustus 2022. Dia diamankan dengan senapan angin yang dipakai menembak, berikut peluru 23 butir.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami