Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Serobot Lahan, Warga Pedungan Digugat Rp552 Juta
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Warga asal Surabaya, Andreas Jaya Seputra yang tinggal di Dalung Permai menggugat Ni Komang Asrini dan suaminya I Nyoman Ariana yang tinggal di Pedungan, Denpasar karena dugaan penyerobotan lahan.
Tanah bersertifikat hak milik nomor: 2346/ Desa Pedungan, gambar situasi tanggal 19 Mei 1993 nomor: 3433/1993 milik Andreas seluas 180 m2 di Desa Pedungan ternyata setelah diukur ulang pada januari 2022 oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar ditimpa bangunan milik tergugat seluas 21,52 m2. Akibatnya, Andreas selaku pemilik lahan tidak bisa menjual tanah sesuai dengan ukuran yang tertera di sertifikat.
Kuasa Hukum Andreas, I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya SH mengatakan berdasarkan luas di sertifikat dan dilakukan pengukuran ulang sehingga keluarlah peta bidang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar yang sah milik Andreas Jaya seluas 180 m2, namun sebagian bidang di sebelah selatan diambil oleh tergugat seluas 21.52 m2.
Sebelumnya, kata dia, kliennya sudah berupaya untuk melakukan mediasi di Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada 21 Februari 2022. Namun para tergugat tidak datang. Bahkan pihak tergugat pada hari yang sama melayangkan surat somasi dari kuasa hukumnya.
Selanjutnya pada 25 Februari 2022 kliennya membalas somasi tergugat dan mengingatkan akan permasalahan ini. Namun justru tidak ditanggapi sehingga pada 14 Maret 2022 Andreas mengirimkan surat somasi yang hingga diajukannya gugatan tidak ada respons dari tergugat.
Karena tidak ada itikad baik, maka Andreas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke pengadilan dengan tuntutan untuk membayar biaya kerugian materiil dan immateriil penggugat sebesar Rp552.950.000.
Selain menuntut ganti rugi materiil, penggugat juga meminta hakim untuk menghukum tergugat untuk membongkar bangunan yang dibangun oleh para tergugat di atas sebagian tanah milik penggugat seluas 21,52 m2.
"Saat ini proses di pengadilan sudah pada tahap kesimpulan yang dilanjutkan nantinya pada putusan," ujar Yudhi.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum tergugat, I Made Sonder SH saat dikonfirmasi menyatakan secara singkat bahwa kasus yang ditanganinya sebagai perkara biasa dan meminta untuk tidak diekspos.
"Oh, nike perkara perdata biasa maaf tidak usah diekspos," ujarnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2287 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan