Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
RSUD Sanjiwani Bantah Palsukan Surat Kematian
BERITABALI.COM, GIANYAR.
RSUD Sanjiwani Gianyar membantah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan surat keterangan kematian atas nama Ni Kadek Sri Astini.
Pihak rumah sakit menegaskan dokumen tersebut diterbitkan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sementara laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan itu kini ditangani Satreskrim Polres Gianyar.
Wakil Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar, Putu Awan Saputra, mengatakan rumah sakit telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam penerbitan surat keterangan kematian tersebut.
“RS mengeluarkan surat sesuai SOP. Ada yang melapor dibilang memalsukan tanda tangan, kita tidak ada seperti itu,” ujar Putu Awan Saputra saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).
Putu menjelaskan, pihak rumah sakit sebelumnya telah berinisiatif mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sesuai harapan.
“Kami juga inisiatif untuk mempertemukan antara pihak yang bersitegang, tapi gak mau mereka. Ya terserah mereka saja, dia bilang mau lapor silakan. Yang jelas pihak RS sudah sesuai SOP,” tegasnya.
Meski membantah tuduhan tersebut, pihak RSUD Sanjiwani Gianyar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rumah sakit menyerahkan penanganan laporan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, makanya nanti bagaimana dari kepolisian, ya. Karena laporan, ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat Kematian
Berdasarkan surat undangan klarifikasi Satreskrim Polres Gianyar tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar untuk menunjuk staf yang berkompeten guna memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi.
Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Unit Idik II Satreskrim Polres Gianyar.
Adapun dokumen yang diminta untuk dibawa dalam proses klarifikasi adalah surat keterangan kematian Nomor 445.04/008312/RSUD tertanggal 25 Agustus 2026 atas nama Ni Kadek Sri Astini. Dokumen tersebut juga mencakup tanda tangan dan nama pihak yang menerima surat, yakni I Ketut Widana.
Penyelidikan masih berlangsung. Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5944 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2284 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan