Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




RSUD Sanjiwani Bantah Palsukan Surat Kematian

Rabu, 28 Oktober 2026, 16:11 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/RSUD Sanjiwani Bantah Palsukan Surat Kematian.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

RSUD Sanjiwani Gianyar membantah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan surat keterangan kematian atas nama Ni Kadek Sri Astini. 

Pihak rumah sakit menegaskan dokumen tersebut diterbitkan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sementara laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan itu kini ditangani Satreskrim Polres Gianyar.

Wakil Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar, Putu Awan Saputra, mengatakan rumah sakit telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam penerbitan surat keterangan kematian tersebut.

“RS mengeluarkan surat sesuai SOP. Ada yang melapor dibilang memalsukan tanda tangan, kita tidak ada seperti itu,” ujar Putu Awan Saputra saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Putu menjelaskan, pihak rumah sakit sebelumnya telah berinisiatif mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sesuai harapan.

“Kami juga inisiatif untuk mempertemukan antara pihak yang bersitegang, tapi gak mau mereka. Ya terserah mereka saja, dia bilang mau lapor silakan. Yang jelas pihak RS sudah sesuai SOP,” tegasnya.

Meski membantah tuduhan tersebut, pihak RSUD Sanjiwani Gianyar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Rumah sakit menyerahkan penanganan laporan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, makanya nanti bagaimana dari kepolisian, ya. Karena laporan, ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat Kematian

Berdasarkan surat undangan klarifikasi Satreskrim Polres Gianyar tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Sanjiwani Gianyar untuk menunjuk staf yang berkompeten guna memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi.

Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Unit Idik II Satreskrim Polres Gianyar.

Adapun dokumen yang diminta untuk dibawa dalam proses klarifikasi adalah surat keterangan kematian Nomor 445.04/008312/RSUD tertanggal 25 Agustus 2026 atas nama Ni Kadek Sri Astini. Dokumen tersebut juga mencakup tanda tangan dan nama pihak yang menerima surat, yakni I Ketut Widana.

Penyelidikan masih berlangsung. Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami