Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
DPO Setahun, Sopir Toko Mainan di Lombok Tertangkap di Bali
BERITABALI.COM, NTB.
DG (33 tahun), pria asal Lombok Tengah, yang tinggal di Punia, Mataram setahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan diburu polisi.
Pasalnya, sopir yang belum genap bekerja 1 bulan di toko mainan terbesar di Mataram, NTB ini kabur membawa Rp130 juta uang pembayaran dari salah satu mitra toko atau cabang yang berada di Lombok Timur.
“Atas peristiwa tersebut manejer toko melaporkan karyawannya dengan dugaan penggelapan,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menjelaskan, manajer toko melaporkan DG dengan dugaan penggelapan.
"Aksi penggelapan uang oleh sopir toko mainan ini terjadi dan dilaporkan pada awal 2021 lalu, dan sejak saat itu terduga diburu dan diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang atau DPO," terang Kompol Nasrullah di Mapolsek Sandubaya, Kamis (15/9).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya, akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada 10 Agustus 2022 lalu di Bali.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membawa kabur titipan pembayaran dari cabang toko di Lombok Timur.
"Akan tetapi pelaku tidak menyetor kepada bosnya atau kasir di toko tempatnya bekerja melainkan langsung dibawa pulang uang pembayaran yang dititip lewat pelaku," tutur Kapolsek.
Saat itu pelaku bersama seorang karyawan lainnya mengantar barang ke cabang toko yang berada di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Setelah menurunkan barang di Lombok Timur, pemilik toko (cabang) menitip uang pembayaran barang sebelumnya lewat pelaku.
Keesokan harinya pelaku tidak lagi masuk bekerja, ia malah kabur ke Lombok Tengah beberapa bulan dan Lombok Timur beberapa bulan, dan ke tempat tinggalnya di Punia sebelum akhirnya kabur ke Bali.
Berdasarkan pengakuan, uang tersebut dipakai bayar utang Rp75 juta, sedang sisanya digunakan untuk foya-foya main slot, minum minuman keras, nyabu dan lain-lain.
Diungkapkan Kapolsek, pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama yaitu penggelapan. Pada waktu itu pelaku pernah menggelapkan 1 mobil hingga dilaporkan dan divonis 3 tahun penjara.
Atas penggelapan Rp 130 juta ini pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3905 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3054 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2085 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2050 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1826 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun