Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Viral Video Call Seks Mahasiswi Disebar Pelaku Pria di Medsos
BERITABALI.COM, NTB.
Media sosial dihebohkan dengan video call seks (VCS) seorang mahasiswi di Lombok Tengah yang tengah membuka baju.
Mahasiswi tersebut tergiur janji bisnis sayur mayur dengan keuntungan jutaan rupiah, sehingga mau menuruti permintaan pria yang menawarkan VCS. Pelaku kemudian menyebar VCS tersebut ke media sosial. Sehingga menjadi heboh.
Kurang dari 24 jam setelah korban melapor, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah meringkus pelaku penyebar konten VCS tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rredho Rizki Pratama mengatakan pelaku berinisial ME (23 tahun) asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Sementara korbannya berinisial ES (19 tahun) yang menjadi mahasiswi di salah satu kampus di NTB.
"Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim IPTU Rredho Rizki Pratama, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10).
Polisi menelusuri jejak digital pelaku yang berada di Sumbawa.
“Berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Mengetahui keberadaan pelaku, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap” ujar IPTU Redho.
Baca juga:
Heboh Rekaman VCS Diduga Anggota DPRD
Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi belum dapat menyimpulkan motif pelaku menyebarkan video syur tersebut.
“Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,” katanya.
Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5458 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3470 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2301 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1099 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan