Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Ditangkap, Begini Kronologi Kakak Beradik di Buleleng Cabuli Siswi ABG
BERITABALI.COM, BULELENG.
Diduga melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan, dua bersaudara kakak beradik dari Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng.
Keduanya yakni DM (20) dan AS (19) telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 23 November 2022.
DM dan AS ditahan di Mapolres Buleleng setelah secara bergantian melakukan perbuatan pencabulan terhadap CI (16) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Seririt yang dilakukan di rumahnya sekitar seminggu lalu.
“Peristiwa yang terjadi 13 November 2022 pukul 22.00 WITA itu berawal salah satu dari tersangka saling kenal dengan korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi di Mapolres Buleleng.
Kasi Humas Sumarjaya didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Made Ana Yasa menyebutkan, kakak beradik yang diamankan dari laporan orang tua korban melakukan peran yang berbeda-beda. DM dilaporkan melakukan pencabulan dan persetubuhan, sementara AS diadukan melakukan pencabulan.
“Korban diajak salah satu pelaku, DM ke rumahnya, kemudian dengan bujuk rayu, korban yang baru kenal beberapa hari dengan DM melakukan hubungan intim, nah kemudian pelaku kedua AS yang merupakan adik DM tidak melakukan persetubuhan, dimana kakaknya saat keluar AS masuk ke kamar dan kemudian mencium korban hingga lehernya merah,” papar Sumarjaya.
Terungkapnya perbuatan yang dilakukan kedua pelaku itu, setelah korban diantar oleh DM ke rumahnya. Orang tua korban kaget hingga kemudian menanyakan leher korban yang memerah tersebut dan dijawab akibat perbuatan kedua pelaku.
Baca juga:
Pria Cabuli Bocah Teman Bermain Anaknya
“Kasus ini kemudian dilaporkan dan masih dilakukan penanganan,” ujar Sumarjaya.
Akibat perbuatan yang dilakukan kakak beradik itu, keduanya dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, bahkan perbuatan pelaku telah dikuatkan dengan sejumlah barang bukti.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7731 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5629 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan