Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Pria Penjaga Malam Perumahan Jadi Spesialis Curat Perumahan
BERITABALI.COM, NTB.
IR (24 tahun) pria asal Desa Karang Bongkot, kecamatan Labuapi yang bekerja sebagai penjaga malam di komplek perumahan, diringkus polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) beberapa barang elektronik di dua lokasi perumahan yang berbeda.
Kapolsek Labuapi, Ipda M Baejuli menuturkan, dugaan sementara, pelaku ini spesialis (Curat di perumahan) karena TKP nya lebih dari satu.
Bahkan pelaku menjalankan aksinya pada siang hari. Dengan modus, pelaku memanjat tembok rumah korban yang sedang kosong. Lalu menggunakan pisau dan cukit untuk mencongkel dan merusak pintu.
“Pelapor ada dua orang terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini. Yang tadinya, pelaku ini mengakui melakukan pencurian hanya sekali, tapi setelah penyidik melakukan pengembangan, akhirnya tersangka mengakui ada dua TKP (lokasi pencurian yang dilakukan),” ujar Baejuli, dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Labuapi, Jumat (25/11).
Namun kata Kapolsek, pihaknya menduga kuat bahwa pelaku juga kerap kali menjalankan aksi serupa di lokasi-lokasi lainnya. Sehingga kepolisian terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap hal tersebut.
“Modus pelaku dengan melakukan pengrusakan dengan alat yang dibawa, ada pisau, cukit, yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban,” terang dia.
Di mana barang-barang hasil curian tersebut telah sempat dijual oleh pelaku, sebelum akhirnya bisa diamankan oleh polisi.
Untuk TKP pertama, pelaku berhasil menggondol TV LED milik korban. Lalu di TKP kedua, yang dicuri adalah laptop serta satu unit HP.
“Iya ini (pencuriannya dilakukan) di perumahan. Dugaan sementara, pelaku ini spesialis (Curat di perumahan) karena TKP nya lebih dari satu. Dan kemungkinan ada TKP-TKP lain yang saat ini masih kita kembangkan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas rekan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. Dan masih dalam proses pengejaran.
“Penangkapannya dilakukan di rumah pelaku, pada saat ditangkap pelaku sempat ada perlawanan,” pungkasnya.
Pelaku kini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke lima KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke empat KUHP. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, saat ditanya wartawan, tersangka IR menyebut dirinya merupakan seorang buruh dan juga bertugas jaga malam di sebuah perumahan. Selain itu, ia juga mengakui, menjalankan aksinya pada siang hari.
Baca juga:
Pria Mencuri HP untuk Biayai Empat Pacarnya
“Waktu di BTN (TKP) pertama saya sendirian, dapat TV, masuknya pakai pisau (merusak pintu) setelah manjat tembok. Yang kedua, berdua sama teman, dapatnya HP sama laptop,” ucapnya.
Pelaku mengaku, barang hasil curian itu sempat dijual dan uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7340 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5622 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3523 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2378 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan