Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Penjabat Bupati Buleleng Tegaskan Lagi Tidak Ada Pengangkatan Tenaga Kontrak
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
“Ini sudah saya putuskan sejak baru dilantik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui usai memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Teknis Penyusunan SKP Sesuai Permenpan 6/2022 di Ruang Rapat Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (11/1/2023).
Lihadnyana menjelaskan hal tersebut sesuai dengan berbagai aturan yang ada terkait pegawai pemerintah. Ada peraturan pemerintah, surat edaran, hingga surat penekanan kepada penjabat kepala daerah untuk mengindahkan surat edaran untuk tidak mengangkat pegawai kontrak. Bukan terkait dengan efisiensi anggaran.
“Ini akan terus berlangsung selama aturan belum berubah dan belum ada surat dari pemerintah pusat. Sekali lagi ini bukan masalah efisiensi namun memang peraturan yang melarang,” jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini, jumlah tenaga kontrak di Buleleng sudah sangat mencukupi. Kualitasnya pun cukup bagus. Mengenai kebutuhan tenaga kontrak, dilakukan pemetaan dan kajian oleh Bagian Organisasi. Membutuhkan atau tidak.
“Yang jelas PNS kita banyak yang pensiun. Berarti masih dibutuhkan kontrak yang sekarang ini sebelum ada aturan pelarangan,” kata Lihadnyana.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa menyebutkan tidak adanya pengangkatan baru tenaga kontrak memang sudah dilakukan dari diangkatnya Penjabat Bupati Buleleng yaitu tanggal 27 Agustus 2022. Ini memang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku bahwa tidak boleh mengangkat pegawai kontrak lagi.
“Jika ada pengangkatan baru, akan diberhentikan langsung ataupun ditolak,” sebutnya.
Baca juga:
Jembrana Rencana Naikkan Gaji Tenaga Kontrak
Disinggung mengenai gaji tenaga kontrak, mantan Sekretaris DPRD Buleleng ini mengungkapkan masih menggunakan pola lama yaitu di masing-masing perangkat daerah. Tergantung dengan masa kerja dari tenaga kontrak tersebut.
Selama ini tidak ada aturan baku mengenai besaran gaji tersebut. Gaji tenaga kontrak juga disesuaikan dengan kelas jabatannya.
“Itu ada di peraturan bupati (perbup). Yang jelas untuk besaran gaji dikembalikan ke perangkat daerah dan perbup tadi mengenai kelas jabatan. Itu BPKPD yang mengetahui secara detail,” ungkap wisnawa.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8023 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5650 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan