Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




642 PNS Pensiun, Karangasem Usulkan 149 Formasi ke KemenpanPANRB

Jumat, 18 September 2026, 18:03 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Pemkab Karangasem/642 PNS Pensiun, Karangasem Usulkan 149 Formasi ke KemenpanPANRB.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kekurangan aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Karangasem setelah ratusan PNS memasuki masa pensiun dalam dua tahun terakhir.

Tercatat sebanyak 642 PNS Karangasem memasuki masa pensiun sepanjang 2024 hingga 2025. Kondisi tersebut berdampak pada ketersediaan sumber daya manusia aparatur di sejumlah perangkat daerah.

Menyikapi kondisi tersebut, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata alias Gus Par bersama Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kepala BKPSDM Tjok Alit Surya Prabawa dan jajaran terkait melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Rombongan Pemkab Karangasem diterima Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA bersama Tim Kedeputian SDM Aparatur. Pertemuan tersebut membahas kondisi kebutuhan ASN, penataan aparatur serta langkah pemenuhan pegawai di lingkungan Pemkab Karangasem.

Dalam audiensi itu, Pemkab Karangasem mengusulkan 149 formasi PNS. Usulan tersebut disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan prioritas perangkat daerah, analisis kebutuhan pelayanan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Gus Par mengatakan pemerintah daerah tidak ingin kekurangan aparatur berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sebanyak 642 PNS kita telah memasuki masa pensiun selama 2024–2025. Ini tentu berpengaruh terhadap kebutuhan SDM aparatur di Karangasem. Karena itu, kami mengusulkan 149 formasi PNS yang sudah kami sesuaikan dengan kebutuhan prioritas perangkat daerah dan kemampuan keuangan daerah,” kata Gus Par.

Menurut Gus Par, pengajuan tersebut bukan semata-mata permintaan penambahan jumlah pegawai. Pemkab Karangasem ingin menyampaikan kebutuhan aparatur berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Kami datang bukan sekadar mengusulkan penambahan pegawai. Kami menyampaikan kebutuhan riil Karangasem. Harapan kami, pemerintah pusat dapat memberikan perhatian sehingga kebutuhan aparatur kita bisa terpenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penataan PPPK Turut Dibahas

Selain mengusulkan formasi PNS, Pemkab Karangasem turut menyampaikan persoalan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembahasan mencakup peluang pengangkatan PPPK yang memenuhi ketentuan menjadi PNS serta penataan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Prof. Dr. Diah Natalisa menyampaikan bahwa usulan kebutuhan ASN dari pemerintah daerah harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, beban kerja dan prioritas pelayanan.

“Usulan kebutuhan aparatur dari daerah harus berbasis pada kebutuhan organisasi dan pelayanan. Karena itu, data kebutuhan, analisis jabatan, analisis beban kerja serta kemampuan daerah menjadi bagian penting dalam proses penataan ASN,” ujarnya.

Pemerintah pusat selanjutnya akan mencermati usulan Pemkab Karangasem melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan regenerasi aparatur juga menjadi bagian dari penataan ASN di Karangasem. BKN pada September 2026 mencatat Pemkab Karangasem memiliki 9.340 ASN, terdiri dari 4.285 PNS dan 5.055 PPPK. BKN juga mengidentifikasi sejumlah jabatan kosong di Karangasem akibat pegawai yang memasuki masa pensiun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Karangasem



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami