Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 30 Juli 2026
Pelaku Pencurian Komputer dan AC di Denpasar Terancam Tujuh Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mengamankan Pria bernama I Wayan Santika (31), yang bekerja sebagai sekuriti PT. Merycity di Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci nomor 10, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
"Yang bersangkutan melakukan pencurian di tempatnya bekerja," Jelas Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana,SH., SIK. didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim, Jumat (3/2/2023).
Peristiwa Pencurian terungkap ketika pemilik perusahaan, Hok Kiong (48) datang ke TKP pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 10.00 WITA untuk mengecek kondisi kantornya yang bergerak di bidang tour and travel karena sudah lama tidak beroperasi akibat pandemi Covid-19.
"Korban melaporkan telah kehilangan beberapa unit komputer beserta CPU dan keyboardnya serta outdoor AC di kantornya," terang Kompol Made Teja.
Total ada 8 unit outdoor AC di balkon lantai 3, 14 unit CPU komputer beserta monitor dan keyboard di ruangan lantai 3, 11 unit CPU komputer beserta monitor dan keyboard di lantai 1 yang berhasil diambil pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari seluruh karyawan, kecurigaan mengerucut kepada Wayan Santika dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kapolsek.
Kepada polisi, pelaku yang sudah 5 tahun bekerja di TKP ini mengaku melancarkan aksinya dari pertengahan Juli 2022 hingga 21 Desember 2022, di saat perusahaan tidak beroperasi.
Di mana sebelum melakukan aksi, tersangka mematikan listrik melalui panel besar yang ada di samping pintu masuk di lantai 1, sehingga secara otomatis kamera CCTV juga ikut mati.
Setelah itu tersangka menuju lantai 1 dan naik ke lantai 3 untuk mengambil barang-barang dan menaruhnya di samping pos sekuriti.
"Tersangka kemudian menghubungi pembeli barang rongsokan dan mengatakan hendak menjual barang-barang. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka mengaku disuruh oleh bosnya, sehingga pembeli tidak curiga," beber Kapolsek.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP yo pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3896 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2978 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2054 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2029 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1813 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun