Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Komplotan Pemeras Berkedok Cewek MiChat di Denpasar Kuras ATM Korban
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan meringkus tiga komplotan pemeras berkedok pelayanan michat, yakni pasangan kekasih Romy Eka Putra Prasetyo (22) dan Berta Simorangkir alias Indri (22) serta seorang anak baru gede berinisial LO (15).
Ketiganya kompak menguras uang Rp2 juta di mesin ATM milik korbannya, Sriaji (32). Kasus pemerasan berkedok pelayanan Michat ini sudah sering terjadi, dan para pelaku sudah banyak yang tertangkap. Biasanya kejahatan ini dilakukan pasangan kekasih untuk mengeruk uang lelaki hidung belang.
Salah seorang pelaku perempuan berpura-pura menjajakan tubuhnya melalui aplikasi Michat dan setelah berada di kamar, sang pacar mengaku sebagai suaminya datang mengerebek, menganiaya hingga berujung meminta sejumlah uang.
Kejadian inilah yang dialami korbannya Sriaji yang datang ke penginapan Dea Graha di Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat 10 Februari 2023 sekira pukul 02.22 WITA.
Ia datang untuk menemui Indri yang sudah bertransaksi di aplikasi Michat. Indri menjanjikan bisa melayani hubungan badan dengan tarif sekali kencan Rp500.000.
Sebelum berhubungan badan di kamar, korban terlebih dahulu dipijat. Namun, korban tidak merasa curiga jika dirinya akan dijebak untuk dirampok. Beberapa menit dipijat, mendadak pintu kamar digedor. Setelah pintu kamar dibuka, masuklah tersangka Romy dan LO.
Romy mengaku sebagai suami dari tersangka Indri dan mengancam menghajar korban. Residivis ini akhirnya memaksa minta uang kepada korban. Tidak ingin keselamatanya terancam, Sriaji pun menuruti kemauan Romy.
"Korban Sriaji diajak paksa ke mesin ATM untuk menguras semua isi rekeningnya sebanyak Rp 2.000.000. Uang sebanyak itu diambil dua kali pada mesin ATM yang sama di sekitar lokasi TKP," ujar Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, saat rilis, pada Selasa 14 Februari 2023.
Setelah korbannya melapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap pasangan kekasih tersebut di kamar kos di Jalan Dr Goris Gang Tehnik III Nomor 17, Desa Dangin Puri, Denpasar Timur.
Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil kejahatan Rp 2 juta dibuatkan untuk membeli susu. Sedangkan tersangka LO ditangkap di Jalan Glogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.
"Para tersangka masih diperiksa," beber Kombes Bambang.
Dalam kasus ini, tersangka Romy dan Indri disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun. Sementara tersangka LO diproses sesuai dengan peradilan anak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4466 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2253 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1566 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1014 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 949 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun