Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 10 Agustus 2026
Pengoplos Gas Elpiji di Darmasaba Badung Digrebek, Ratusan Tabung Diamankan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Polres Badung menggerebek gudang pengoplos tabung gas elpiji dari subsidi ke non subsidi.
Penggerebekan itu berlangsung di Perum Darmasaba, Banjar Peninjaoan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Senin 13 Februari 2023. Dari lokasi penggerebekan disita barang bukti ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Selain mengamankan gas elpiji, polisi juga mengamankan pemilik gas oplosan bernama Anak Agung Gede Oka Astawa (50).
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes pihaknya menangkap tersangka asal Sibang Gede, Abiansemal karena terbukti melakukan aksi pengoplosan di kebun tepatnya samping gudang. Tersangka mengaku baru sebulan mengoplos gas elpiji.
"Pengakuanya baru sebulan mengoplos untuk diedarkan ke masyarakat. Dia mengoplos gas subsidi ke non subsidi, keteranganya masih didalami," ungkapnya saat rilis di mapolres Badung, pada Jumat 17 Februari 2023.
Dijelaskanya, pengoplosan yang berlangsung di kebun samping gudang, tersangka Anak Agung GedeOka Aswta dibantu oleh anak buahnya untuk memindahkan gas elpiji dengan menggunakan stik besi.
"Jadi di TKP kami amankan 11 stik besi. Masih didalami dalam sehari jumlah gas elpiji yang mereka oplos. Dia mengatakan tergantung pesanan," ungkap AKBP Dedy.
Di lokasi, petugas kepolisian menyita berbagai jenis tabung gas elpiji berbagai ukuran. Ada sekitar 200 tabung gas berbagai ukuran yang di amankan.
"Kami masih didalami, pengoplosan gas ini," terangnya.
Atas kejahatannya, tersangka Oka Astawa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Dia disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam maksimal hukuman penjara 6 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4448 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2187 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1559 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1009 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 947 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun