Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Kapolda Fadil Imran Terjun Kawal Gelar Perkara Kasus Mario Anak Rafael
beritabali.com/cnnindonesia.com/Kapolda Fadil Imran Terjun Kawal Gelar Perkara Kasus Mario Anak Rafael
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David. Gelar perkara yang digelar pada Senin (27/2) hari ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Hari ini beliau (Fadil) langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Meski demikian, kata Trunoyudo, proses penyidikan kasus ini tetap ditangani sepenuhnya oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta.
"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diasistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta," ujarnya.
Trunoyudo tak membeberkan soal hasil gelar pekara tersebut. Dia menyebut saat ini semuanya masih dalam proses pendalaman.
Lebih lanjut, Trunoyudo hanya menyampaikan Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan jajarannya turut prihatin dan berempati atas peristiwa yang dialami oleh korban.
"Bapak Kapolda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya, turut serat prihatin, berempati mendoakan semoga adinda anak D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan. Dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan," tuturnya.
Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.
Kasus ini pun berbuntut panjang. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo kini bahkan dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4687 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2328 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan