Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aturan Baru Saudi di Era MbS saat Ramadan: Larang Siarkan Salat
BERITABALI.COM, DUNIA.
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) merilis kebijakan baru terkait Ramadan mencakup larangan menyiarkan atau mengunggah foto dan video ke media saat salat.
MbS mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran dari Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Abdullah Al Sheikh, pada pekan lalu.
"Surat edaran menekankan pentingnya mematuhi arahan terkait kontrol pemasangan kamera di masjid," demikian pernyataan kementerian itu situs resminya.
Pernyataan tersebut lalu berlanjut,"Tak menggunakan kamera untuk memotret imam dan jemaah saat salat, tak menyebarkan atau menyiarkan salat di media apa pun."
Namun, edaran tersebut tak memberikan rincian lebih lanjut terkait aturan penyiaran salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Pada Ramadan 2022, publik sempat geger usai Saudi bakal menghentikan siaran langsung di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama Ramadan.
Namun, Saudi kemudian mengonfirmasi bakal menyiarkan secara langsung salat di dua masjid itu selama bulan suci umat Islam.
Sementara itu, dalam surat edaran terbaru, Kerajaan meminta buka puasa harus digelar di area yang sudah ditentukan di halaman masjid.
Pemerintah juga tak mengizinkan tenda sementara didirikan untuk buka puasa.
Aturan baru tersebut juga mengimbau agar pengurus masjid mematuhi waktu azan yang sudah ditetapkan berdasarkan kalender Umm Al Qura atau kalender hijriah.
Saudi mengimbau agar jemaah tak membawa anak-anak ke masjid saat salat. Hal tersebut dianggap bisa mengganggu jemaah dalam beribadah.
Selain itu, surat edaran meminta imam mengontrol warga yang ingin iktikaf di masjid dan memastikan tak ada pelanggaran.
Saudi juga melarang sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa atau yang lain selama Ramadan.
Tak hanya itu, Kerajaan meminta pelayan masjid dan pihak terkait sering membersihkan dan memastikan keamanan masjid, terutama ruang salat perempuan.
Pemerintah juga meminta agar para imam dan muazin selalu hadir saat Ramadan. Mereka boleh meninggalkan pekerjaan itu jika ada kebutuhan yang sangat mendesak.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4369 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1475 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1254 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 966 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 902 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun