Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 8 Agustus 2026
Tiga WN Rusia Jadi PSK di Bali Dideportasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tiga warga negara (WN) Rusia ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditjen Imigrasi) karena menyalahi izin tinggal di Bali. Ketiganya melakukan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Ketiga WNA itu berinisial VS (30), IL (30) dan TE (32). Mereka dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (10/3).
"Iya (dideportasi) berangkat jam 90:05 WITA langsung dideportasi ke Rusia tapi transit dulu ke Turki karena menggunakan maskapai Turki," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu saat dihubungi, Jumat (10/3).
Anggiat menyebutkan, ketiga PSK asal Rusia itu ditangkap beberapa hari lalu. Ia tidak mengetahui pasti lokasi penangkapannya. Namun, ketiganya langsung ditahan di Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi Denpasar di Jimbaran.
Sementara, berdasarkan siaran pers Ditjen Imigrasi bahwa penangkapan tiga PSK asal Rusia itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat vila di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Kamis (9/3).
Kemudian, petugas imigrasi menangkap dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK. VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan visa on arrival (VoA).
Akibat perbuatannya, ketiga wanita itu dideportasi dan diterapkan penangkalan. Ketiganya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 Wita dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Rusia.
"Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan. Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing). Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA," ujarnya. (sumber: merdeka.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4335 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1463 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 956 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 889 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun