Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 8 Agustus 2026
Dugaan Transaksi Mencurigakan, 352 Pegawai Kemenkeu Kena Hukuman
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sebanyak 964 pegawai Kementerian Keuangan dicurigai memiliki transaksi mencurigakan sepanjang tahun 2007 sampai 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu mendapatkan hukuman disiplin.
Informasi ratusan pegawai Kementerian Keuangan yang dicurigai memiliki transaksi mencurigakan tersebut berasal dari 266 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Itjen Kemenkeu.
“Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai,” kata Awan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Awan menjelaskan dari 266 surat yang dikirimkan PPATK, sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Itjen Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya, 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.
Atas surat-surat tersebut, Itjen Kementerian Keuangan telah melakukan sejumla tindak lanjut. Antara lain, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kemudian yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hasilnya 352 pegawai mendapatkan hukuman disiplin.
“Jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai,” kata dia.
Selain itu, sebanyak 31 surat dari PPATK tidak bisa ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu. Sebab pegawai yang dimaksud telah pensiun, tidak ada informasi dan bukan pegawai Kemenkeu.
“31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non Kemenkeu,” katanya.
Sementara itu yang dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 surat.
Awan menjelaskan transaksi janggal yang dilaporkan PPATK bersifat diduga mencurigakan. Sehingga yang dilakukan Itjen berupa penelitian dan pemeriksaan.
“Jadi tidak semuanya transaksi bermasalah, misalnya jual rumah ada uang masuk besar. Jadi konteks seperti ini tidak lanjut clear, jadi bukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata dia. (sumber: liputan6.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4316 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1461 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 956 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 889 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 783 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun