Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 24 Mei 2026
Kemensos Buka Suara Soal Kabar Eks Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Risma
beritabali.com/cnnindonesia.com/Kemensos Buka Suara Soal Kabar Eks Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Risma
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Sosial (Kemensos) buka suara soal kabar beredar yang menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi, Tasdi ditunjuk sebagai staf khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Plt Kepala Biro Komunikasi Kementerian Sosial (Kemensos) Roma Uli Jaya Sinaga tak menampik atau membenarkan kabar itu. Namun ia menyampaikan saat ini stafsus Risma berjumlah lima orang.
"Staf khusus Menteri Sosial sesuai dengan Surat Keputusan berjumlah lima orang," kata Roma saat dihubungi, Senin (13/3).
Namun, tak ada nama Tasdi di antara lima orang itu. Kelimanya yakni, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, dan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu.
Lalu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.
Tasdi pernah menjabat sebagai Bupati Purbalingga sejak 2016 lalu. Pada Juni 2018, kader PDI Perjuangan itu terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purbalingga.
Tasdi ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Tasdi disebut menerima suap sejumlah Rp100 juta dari penggarap proyek tersebut. Tasdi dan Hadi disebut sebagai penerima suap, sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Tasdi divonis 7 tahun penjara. Ia juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Putusan dibacakan pada Februari 2019. Sejumlah media memberitakan Tasdi bebas bersyarat 7 September 2022.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2030 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1872 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1386 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1265 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah