Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
Penyidik Sempat Minta Perpanjang Penahanan Tersangka Pembunuhan Cewek MiChat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selesai melakukan pemberkasan tahap 2 terkait kematian tragis cewek Michat bernama Aluna Sagita (26), penyidik Polsek Denpasar Selatan langsung melimpahkan tersangka Raden Aryo Puspo Buwono (26) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu 15 Maret 2023 pagi.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi sebelumnya penyidik Polsek Denpasar Selatan sempat meminta perpanjangan penahanan terhadap tersangka Raden Aryo kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, terhitung mulai 23 Januari 2023 hingga 3 Maret 2023.
"Jadi, berkas perkara ini pernah dikirim ke Kejaksaan dan dikembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi," beber AKP Sukadi, pada Rabu 15 Maret 2023.
Dijelaskanya terkait penahanan terhadap tersangka Raden Aryo dianggap sudah maksimal sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Terlebih, pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
Dijelaskan AKP Sukadi, pelimpahan perkara tersebut diterima oleh JPU Ni Komang Swastini dan didampingi penasehat hukum tersangka I Gede Sabo.
"Berkas semua lengkap, tersangka dan barang bukti sudah diterima," bebernya.
Diberitakan, tersangka Raden Aryo Puspo Buwono nekat membunuh Aluna Sagita yang bekerja sebagai cewek michat hanya karena butuh uang. Ia menghabisi korban saat kencan di penginapan Griya Sambora, Denpasar Selatan pada 31 Desember 2022.
Usai kencan, tersangka menjerat leher korban dengan motif menguasai barang-barangnya, seperti uang dan Hp.
Tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil meringkusnya di kamar kosnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Berusaha kabur saat akan ditangkap, polisi melumpuhkan kaki kedua tersangka dengan timah panas.
Tersangka Aryo dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4249 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1447 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 945 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 877 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 768 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun