Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Kendaraan Truk Dilarang Melintas di Jalur Gilimanuk-Denpasar Mulai Pengerupukan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satlantas Polres Jembrana telah mengeluarkan selebaran imbauan untuk pengguna jalan raya nasional dalam rangka Hari Suci Nyepi tahun caka 1945 pada tanggal 21-22 Maret 2023.
Selebaran tersebut mencantumkan pembatasan penggunaan jalan selama dua hari tersebut. Untuk truk, pembatasan dimulai pada pukul 10.00 WITA pada hari Selasa, 21 Maret 2023.
Menurut Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Aan Saputra, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti UPPKB Cekik dan Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan Jembrana terkait kegiatan ini.
Aan menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat skema mengenai pembatasan tersebut. Mulai pukul 10.00 WITA pada hari Selasa, 21 Maret 2023, kendaraan truk tidak diizinkan melintas hingga perayaan Hari Suci Nyepi berakhir.
Truk yang berasal dari arah barat (Gilimanuk) diminta untuk parkir di area parkir UPPKB Cekik (Jembatan Timbang), sedangkan truk yang berasal dari arah timur (Denpasar) diminta untuk parkir di Rest Area Pengeragoan. Kendaraan roda empat dan roda dua diatur mengikuti arus lalu lintas yang direkayasa.
"Mulai pukul 10.00 pagi di hari Pangurupukan, kendaraan truk khusus diminta untuk parkir di tempat yang telah disediakan. Mereka hanya dapat beroperasi kembali setelah Hari Raya Nyepi, yaitu pada Kamis, 23 Maret pagi. Mulai pukul 06.00 mereka diizinkan untuk bergerak kembali," jelasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1000 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli