Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Wamenkumham Minta Polri Segera Tangkap Ketua IPW di Kasus UU ITE
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meminta Bareskrim Polri segera menetapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE. Ia juga meminta polisi menangkap Sugeng.
"Kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," kata kuasa hukum Eddy, Firman Tendry Masengi, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4).
Firman mengatakan pernyataan Sugeng terkait keterlibatan kliennya dalam kasus gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sangat insinuatif dan menjurus kepada fitnah. Ia mengklaim uang Rp7 miliar yang diterima melalui Yosi Andika Mulyadi merupakan fee jasa sebagai advokat.
Ia menilai pernyataan Sugeng sebagai tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar alias hoaks. Ia berpendapat langkah itu sengaja dilakukan Sugeng untuk mendapatkan keuntungan secara material.
Padahal, kata Firman, sebagai seorang advokat, Sugeng mestinya paham dan punya pengetahuan soal hukum.
"Tuduhan Sugeng bahwa aspri (asisten pribadi) Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," jelasnya.
Lebih lanjut, Firman mengaku serangan Sugeng kepada kliennya itu juga sangat bermuatan politis. Pasalnya, kata dia, Sugeng merupakan aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Satu lagi, rekan Sugeng ini diduga bekerja untuk kepentingan salah satu jenderal bintang tiga di Polri," tuturnya.
Terpisah, Sugeng enggan menanggapi secara serius pernyataan yang dilayangkan oleh pihak Eddy. Sugeng meyakini kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya akan dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukumnya.
"Jadi buat saya pernyataan kuasa hukum itu saya anggap hal yang ringan dan yang lucu saja. Tidak perlu serius menanggapi. Namanya advokat harus ngomong karena dibayar," kata Sugeng melalui pesan singkat, Rabu (5/4).
"Kuasa hukum lupa tuh pasal yang dituduhkan pada saya saja belum jelas. Kalau fitnah ke Yogi berdasarkan UU ITE tidak bisa ditangkap/ditahan karena ancaman hukumnya tidak memenuhi syarat untuk ditahan," sambungnya.
Sugeng melaporkan Eddy ke KPK pada Selasa (14/3). Sugeng berujar ada uang sekitar Rp7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy.
Uang diberikan diduga berkaitan dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.
Kemudian, asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3349 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 917 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 676 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun