Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 19 September 2026
Layanan Perbankan Terbatas Mulai 19 Sampai 25 April, BI Dorong Transaksi Non Tunai
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama bertepatan dengan Idul Fitri 1444H/ Tahun 2023, kegiatan operasional di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang meliputi layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), kegiatan pertukaran warkat debet dan Layanan Kas pada tanggal 19 hingga 25 April 2023 ditiadakan atau tidak beroperasi.
Selanjutnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 sesuai jadwal yang berlaku hal tersebut disampaikan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi, Trisno Nugroho belum lama ini di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan transaksi keuangan masyarakat pada masa libur Idul Fitri dapat melalui layanan operasional terbatas di beberapa perbankan dan penyediaan ATM sebagai sarana untuk melakukan transaksi secara non tunai dan penarikan uang tunai.
Bank Indonesia juga mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran secara non tunai di antaranya melalui internet banking, mobile banking, QRIS dan BI-FAST.
"Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal seluruhnya sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari)," ujarnya.
Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one-time password).
"Dalam mengantisipasi adanya penyalahgunaan transaksi melalui kanal pembayaran QRIS, Bank Indonesia terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS yang menjadi tanggung jawab bersama," cetusnya.
Bank Indonesia mengingatkan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk melakukan penguatan pengawasan penyelenggaraan QRIS diantaranya, memastikan proses Know Your Merchant (KYM) dalam proses pendaftaran merchant baru, melakukan monitoring kewajaran profil dan transaksi pada merchant sebagai tindakan mitigasi fraud, melakukan cleansing data merchant untuk meningkatkan kualitas dan keakuratan data agar dapat menjadi tools untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atau pemantauan, dan meningkatkan edukasi dan literasi untuk merchant dan pengguna QRIS dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi QRIS.
Nugroho menambahkan, kepada pedagang atau merchant, Bank Indonesia juga mengingatkan untuk terus memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 6980 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5613 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3517 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2372 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan