Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
Gagal Atasi Modal dan Likuiditas, Izin BPR Pasarraya Kuta Dicabut OJK
BERITABALI.COM, BADUNG.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, dalam keterangan resminya, Jumat (18/09/2026) menjelaskan pencabutan izin usaha dilakukan setelah upaya penyehatan BPR tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas.
Sebelumnya, pada 4 September 2025, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Setelah ditetapkan dalam status BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan.
Akibatnya, selama masa BDP, upaya penyehatan belum memberikan hasil yang signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas BPR. Tahapan pengawasan kemudian berlanjut. Pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR tersebut.
LPS Pilih Likuidasi
Setelah masuk status BDR, penanganan BPR Pasarraya Kuta berlanjut ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan bank dalam resolusi tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti permintaan LPS dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Pasarraya Kuta,” ujar Parjiman.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
OJK Imbau Nasabah Tetap Tenang
OJK menegaskan kebijakan dan langkah pengawasan terhadap BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari upaya memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Parjiman menyatakan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan ditempuh dengan berlandaskan integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
OJK juga memastikan pelaksanaan tugas pengawasan tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya serta memberikan perlindungan bagi nasabah dan masyarakat.
“Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Parjiman.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5568 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3487 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2349 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan