Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Pemakai Ganja dan Tembakau Sintetis, Bule Amerika Kos di Kerobokan Dibekuk
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggeledah kamar kos nomor 2 di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara Badung, pada Kamis 30 Maret 2023 siang.
Di kamar kos tersebut ditangkap seorang bule asal Amerika Serikat bernama Richard Charles Bert Grassel (26) berikut barang bukti ganja dan tembakau sintesis.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Richard sudah lama tinggal di Bali dan dicurigai sebagai pelaku narkoba. Sehingga tim melakukan penyelidikan di seputaran kamar kos tersangka di Jalan raya Kerobokan Kuta Utara, pada Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 15.40 WITA.
"Anggota resnarkoba melihat gerak gerik tersangka asal Amerika ini di depan kamar kosnya dengan gelagat mencurigakan," beber Kombes Bambang didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan, pada Selasa 18 April 2023.
Tidak ingin buruannya kabur, tim lantas menangkap dan menggeledah tersangka Richard. Dari tangan kanannya disita barang bukti 1 plastik klip ganja dan 1 plastik klip tembakau sintetis. Tim juga menggeledah kamarnya dan tidak ditemukan barang bukti narkoba lain.
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 plastik klip ganja berat bersih 15,96 gram dan 2 plastik klip tembakau sintetis berat bersih 4,19 gram," sebutnya.
Diinterogasi, Richard kelahiran asal Bandung Jawa Barat ini mengaku sejumlah narkoba itu dibeli secara online pada akun @Bob_infinity seharga Rp 800.000 dan tembakau sintetis dibeli dari online @Six Edges seharga 275.000.
"Kami masih dalami akun tersebut," bebernya.
Perwira melati tiga di pundak ini menerangkan, tersangka Richard membeli ganja dan tembakau sintetis sejak Bulan November 2022. "Tersangka berperan sebagai pemakai narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis," tandasnya.
Sementara Richard dijerat Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Dan, Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7998 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5645 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3544 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2391 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan