Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




1.742 Pemilih di Denpasar Dicoret karena Tak Penuhi Syarat

Sabtu, 13 Mei 2023, 11:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/1.742 Pemilih di Denpasar Dicoret karena Tak Penuhi Syarat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

KPU Kota Denpasar bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima tanggapan masyarakat berupa pemilih baru, tidak memenuhi syarat (TMS), dan ubah/perbaikan data serta data dari KPU RI berupa pemilih ganda dalam dan antar provinsi, TPS lokasi khusus, TPS luar negeri.

Hal ini dilakukan sejak penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 5 April 2023 yang lalu sejumlah 499.954 pemilih.

Terungkap ada saran perbaikan Bawaslu Kota Denpasar berupa data disabilitas, ganda, dan pemilih meninggal. Keseluruhan data yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi faktual maupun penyandingan data ke Disdukcapil Denpasar dan koordinasi antar KPU Kabupaten Kota se-Indonesia dan PPLN di 180 negara. 

Hasil penyandingan tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara pada hari Jumat, 12 Mei 2023 yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Disdukcapil, Bawaslu, Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan PPK Se-Kota Denpasar bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor KPU Kota Denpasar

Jumlah pemilih baru bertambah 105 pemilih, namun pemilih yang dicoret karena TMS melonjak sebesar 1.742 pemilih, baik karena meninggal 91 pemilih, ganda 583 pemilih, di bawah umur 1 pemilih, pindah domisili dan lokasi khusus 1.061 pemilih, alih status menjadi POLRI 6 pemilih.

Pemilih di TPS lokasi khusus antara lain di lapas/rutan, asrama mahasiswa, pesantren, lokasi perkebunan, dan pertambangan. Pemilih ubah data sejumlah 1.076 dan yang belum ber-KTP Elektronik sejumlah 3.495 pemilih. 

Keseluruhan kategori pemilih tersebut menyebabkan jumlah pemilih Hasil Perbaikan DPS menurun sebesar 1.638 pemilih. Dengan demikian Hasil Perbaikan DPS menjadi 498.316 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 244.268 dan pemilih perempuan 254.048. 

Bawaslu menyampaikan masukan berupa 189 pemilih disabilitas yang belum terdaftar untuk dicermati dan didaftarkan sebagai pemilih bagi yang memenuhi syarat serta agar difasilitasi pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Menutup acara rapat pleno Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya  meminta seluruh Stakeholder dan Partai Politik yang hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih melalui  portal cekdptonline.kpu.go.id 

Untuk mendaftar sebagai pemilih baru, mencoret pemilih TMS, dan ubah data dapat dilakukan melalui portal tersebut atau menghubungi PPS di tingkat desa/kelurahan, PPK di tingkat kecamatan, atau datang ke Kantor KPU Kota Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas KPU Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami