Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Penyerahan Berkas Tinggal Sehari, Baru 8 Parpol Daftar Bacaleg ke KPU Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mengingatkan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 di Karangasem terkait batas waktu penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang hanya tinggal sehari lagi.
Waktu penyerahan berkas pendaftaran akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pada pukul 23.59 wita. Sementara hingga sore ini, dari 18 Parpol peserta pemilu tahun 2024, baru 8 Parpol yag mendaftar, diantaranya PKS, PDIP, Nasdem, PBB, PSI, PKB, Demokrat dan PAN.
"Ya sampai sore ini baru 8 Parpol yang datang membawa berkas pendaftaran ke KPU Karangasem, kami mengingatkan bahwa batas waktu terakahir sampai besok 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA," kata Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, Sabtu (13/5/2023).
Terkait dengan batas akhir pendaftaran tersebut, Maharjana memperkirakan besok akan terjadi kepadatan kedatangan Parpol yang belum menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU. Namun ia mempertegas agar Parpol memperhitungkan batas waktu yang disediakan, karena apabila batas waktu telah berakhir maka pendaftaran berkas Parpol tidak akan dilayani.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7838 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5635 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3532 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2388 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan