Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Penyerahan Berkas Tinggal Sehari, Baru 8 Parpol Daftar Bacaleg ke KPU Karangasem
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem mengingatkan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 di Karangasem terkait batas waktu penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang hanya tinggal sehari lagi.
Waktu penyerahan berkas pendaftaran akan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pada pukul 23.59 wita. Sementara hingga sore ini, dari 18 Parpol peserta pemilu tahun 2024, baru 8 Parpol yag mendaftar, diantaranya PKS, PDIP, Nasdem, PBB, PSI, PKB, Demokrat dan PAN.
"Ya sampai sore ini baru 8 Parpol yang datang membawa berkas pendaftaran ke KPU Karangasem, kami mengingatkan bahwa batas waktu terakahir sampai besok 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA," kata Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, Sabtu (13/5/2023).
Terkait dengan batas akhir pendaftaran tersebut, Maharjana memperkirakan besok akan terjadi kepadatan kedatangan Parpol yang belum menyerahkan berkas pendaftarannya ke KPU. Namun ia mempertegas agar Parpol memperhitungkan batas waktu yang disediakan, karena apabila batas waktu telah berakhir maka pendaftaran berkas Parpol tidak akan dilayani.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang