Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Jebol Tembok Kantor Ekspedisi di Gianyar, Pelaku Mencuri Enam HP Senilai Rp54 Juta
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polsek Blahbatuh Polres Gianyar melalui Unit Reskrim mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial RSM, laki-laki, 29 tahun berhasil ditangkap pada hari Jumat (19/5).
Informasi yang dihimpun, pencurian terjadi di sebuah kantor ekspedisi pengiriman barang di Jalan By Pass Dharma Giri Buruan. Aksinyaa ini terbilang nekat karena sebelum berhasil mengambil HP pelaku masuk dengan terlebih dahulu membobol tembok belakang kantor.
Berhasil membobol tembok, pelaku kemudian menggasak 6 unit HP merk I-Phone 11 Pro berhasil digasak pelaku dari ruangan transit keranjang milik seorang kurir. Akibat kejadian itu, pemilik usaha ekspedisi mengalami kerugian mencapai Rp54.000.000.
Kejadian itu langsung dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Blahbatuh. Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama, menjelaskan ihkwal pengungkapan. Berawal dari laporan masyarakat dimana penanggung jawab kantor ekspedisi menerima komplain terkait belum dikirimnya paket milik costumer.
“Pihak ekspedisi kemudian menelusuri termasuk melakukan pemeriksaan CCTV dan baru diketahui ada seorang yang tidak dikenal mengambil paket Hp tersebut pada tanggal 12 April 2023,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.
“Berdasarkan Olah TKP dan Keterangan Saksi-saksi kami selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Payangan, Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya,” tegas Kapolsek Made Tama.
Terhadap pelaku dan barang bukti digelandang ke Mako Polsek Blahbatuh untuk keperluan penyidikan dimana Pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7928 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5638 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3542 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan