Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
KPU Tabanan Target Proses Verfikasi Berkas Bacaleg Dua Pekan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menargetkan sekitar dua pekan untuk melakukan verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa menyebutkan, pihaknya baru mulai mengecek aplikasi Silon dan melakukan proses verifikasi.
“Kemarin (22/5) baru mulai. Kami pelan-pelan kan prosesnya masih panjang sampai pada pengumuman daftar calon sementara (DCS),” katanya Selasa, (23/5).
Untuk Sistem Infomasi Calon (Silon) Weda menyebutkan, hanya bisa diakses oleh pihak tertentu yang sudah mendaftar. Terutama petugas verifikasi dan penghubung partai atau LO. “Kami juga siapkan empat tim untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Pada Pileg 2024 akan ada 446 Bacaleg di Tabanan. Dari 17 partai peserta pemilu hanya delapan yang bisa memenuhi kuota maksimal pencalonan sebanyak 40 calon. Partai tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), PSI, Gerindra, Hanura dan Golkar.
“Setelah proses verifikasi selesai akan kami laporkan lagi ke partai Politik, jika ada berkas yang kurang partai bisa melengkapi,” ujarnya.
Untuk penilaian dari masyarakat, KPU akan mengumumkan calon yang sudah terverfikasi melalui media massa. Jika ditemukan masalah masyarakat bisa melaporkan Bacaleg tersebut ke KPU hingga dilakukan klarifikasi.
“Ini prosesnya sebeum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS),” ujar Weda.
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg jika mengacu pada jadwal mulai Senin, (15/5) hingga 23 Juni 2023. Diawali dengan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon hingga penetapan daftar calon sementara atau DCS. Setelah DCS, selanjutnya proses untuk penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
Baca juga:
KPU Tabanan Tunggu 'Judicial review'">Masa Kerja Habis, Tiga Komisioner KPU Tabanan Tunggu 'Judicial review'
Proses tahapannya, pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS, pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dijadwalkan pada 4 November 2023.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang