Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 30 Oktober 2026
Sebarkan Video Dosen Cabul di Buleleng, Akun FB Dilaporkan ke Polisi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus dosen cabul di Buleleng yang kini sudah menjadi tersangka dan dipecat berujung dilaporkannya sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan video rekaman CCTV perbuatan tak senonoh tersebut pada Sabtu (27/05/2023).
PAA melalui kuasa hukumnya, Advokat Wayan Sumardika pada Kantor Advokat Bali Privacy melaporkan pemilik akun facebook AU atas nama GAS ke Mapolres Buleleng atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Advokat Wayan Sumardika usai melaporkan akun FB itu menyebutkan, pemilik akun AU di halaman facebooknya dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Bahwa sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual, alasan kebaikan tersebut mesti mengikuti aturan. Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook AU, tentu Klien kami dalam hal ini PAA mengadukan/melaporkannya ke pihak yang berwajib. Berharap Pengaduan/Laporan ini di tindak lanjuti dengan serius,” ungkap Sumardika.
Advokat Sumardika dalam siaran persnya menyebutkan, video rekaman CCTV dengan durasi masing-masing 10 detik dan 33 detik tersebut diunggah pada 5 Mei 2023 mengakui adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan PAA terhadap mahasiswinya DAR dan di rekam oleh CCTV yang berada di tempat tersebut.
“Unggahan dua video itu dilakukan terlapor pada akun facebooknya yang kemudian menyebar dengan cepat,” ujarnya.
AU saat dikonfirmasi via pesan di akun facebooknya belum memberikan tanggapan berkaitan dengan pengaduan yang dilakukan PAA ke Mapolres Buleleng melalui kuasa hukumnya itu, namun demikian unggahan berkaitan dengan dua video itu masih ada dan telah dibagikan 147 kali.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya membenarkan kepolisian telah menerima pengaduan PAA melalui kuasa hukumnya atas peredaran rekaman CCTV pada akun facebook.
“Melalui pengacaranya membuat pengaduan, nanti menunggu dumasnya ke reskrim, setelah itu akan drencanakan utk lidik terlebih dahulu,” beber Sumarjaya.
Seperti diketahui, buntut dari unggahan dua rekaman CCTV pada akun FB AU itu menyebabkan perbuatan PAA diketahui publik bahkan kemudian disikapi polisi yang menangkap PAA dan mengamankannya hingga ditetapkan sebagai tersangka. Tidak itu saja, PAA juga dipecat sebagai dosen dari Yayasan yang menanungi Stikes Buleleng.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6005 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4686 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2663 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2327 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2241 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan