Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Pembunuh PSK Online di Panjer Divonis 10 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa R. Aryo Puspo Buwono yang terjerat kasus pembunuhan terhadap wanita pekerja seks online berinisial AS, Selasa (6/6) divonis bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis Hakim pimpinan Putu Suyoga, menyebut terdakwa terbukti bersalah dan menetapkan putusan selama 10 tahun penjara. Vonis tersebut turun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun. Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa oleh hakim dinyatakan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Sebelumnya JPU Swastini dalam dakwaannya, menyebutkan pembunuhan Aluna oleh Raden Aryo terjadi pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 WITA di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.
Sebelumnya, terdakwa mencari perempuan untuk diajak berhubungan badan via aplikasi Michat, sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya. Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang.
Kemudian terdakwa menemukan cewek via Michat hingga terjadi tawar menawar. Lalu disepakati harga Rp600 ribu untuk dua kali berhubungan badan.
Terdakwa bergegas ke lokasi, yakni Griya Sambora. Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang. Kala itu terdakwa melihat korban duduk dan seketika berniat mengambil barang-barang milik korban.
Entah apa yang ada dalam benak terdakwa, seakan terencana langsung mencekik korban, namun korban sempat melawan.
"Terdakwa membenturkan kepala korban, hingga korban merintih. Lalu terdakwa mengambil bantal dan digunakan membekap korban," sebut JPU dalam dakwaan.
Tak hanya itu, sarung bantal dilepas kemudian dililitkan ke leher korban. Kemudian mengambil kabel untuk menjerat leher korban, hingga korban tewas.
Terdakwa lalu mengambil barang berharga korban dan bergegas kabur meninggalkan TKP. "Atas perbuatan terdakwa, memutuskan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," ketuk palu hakim.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7919 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5636 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3533 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan