Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Hakim Diduga Dampingi Istri Berperkara di Bali, Ini Tanggapan Mahkamah Agung
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Seorang hakim diketahui mengikuti sidang praperadilan istrinya sendiri, di dalam ruang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Hal ini menjadi sorotan Tim Mahkamah Agung.
Merespons hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan, persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali.
Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk mendampingi istrinya yang sedang berperkara di pengadilan.
"Apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silakan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," ujar Agung Sobandi, Jumat (16/6/2023).
Disinggung mengenai adanya kekhawatiran penyimpangan putusan atau intervensi oleh Ketua PN Parigi Moutong terhadap perkara istrinya, Sobandi memastikan pihaknya memonitor perkara tersebut.
"Seorang Ketua Mahkamah Agung sendiri pun tidak bisa mengintervensi kasus perkara istri seorang Ketua PN yang sedang ditangani oleh hakim di PN Bali. Jadi kepala PN Parigi Moutong hadir hanya untuk mempertahankan hak hukumnya saja, kita tetap monitor kasus tersebut," jelas Sobandi.
Sobandi menegaskan, pihaknya menjamin seluruh hakim Indonesia bersikap independen, termasuk hakim PN Denpasar yang menangani perkara istri Ketua PN Parigi Moutong. Apalagi kata Sobandi, hakim yang menangani perkara tersebut terbilang lebih senior dari Ketua PN Parigi Moutong.
"Tidak boleh karena adanya relasi, terus jadi berubah putusannya atau memihak. Jadi tidak ada pengaruhnya walaupun Ketua PN Parigi Moutong hadir saat persidangan praperadilan di PN Denpasar Bali," kata Sobandi.
Sebelumnya, viral adanya seorang hakim di PN Sulawesi Tengah, pada Selasa 13 Juni 2023 turut menyaksikan dan mendampingi istrinya yang sedang berperkara terkait kasus merk dagang di PN Denpasar Bali. Istrinya berinisial OH, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menilai kehadiran Ketua PN Parigi Moutong patut dicurigai.
"Dua poin harus dipertanyakan karena dia seorang ketua PN yang menghadiri sidang istrinya yang sedang berperkara di Bali. Kalaupun ternyata permohonan izinnya tidak berkesesuaian untuk mendampingi istri tetapi izin untuk acara lain, itu jelas salah karena membohongi pimpinan dan negara," kata Mukhsin, Kamis (15/6/2023). (sumber: republika.co.id)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2949 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2016 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun