Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
DJPK Kemenkeu Sosialisasi UU Terkait Kebijakan Transfer ke Daerah di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah terkait Kebijakan Transfer ke Daerah di kabupaten dengan peserta perwakilan OPD Pemkab se-Kabupaten Jembrana bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Kamis (20/7).
Hadir pada kesempatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Direktur Fasilitas Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Simon Saimima, Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto, Sub Direktur Dana Alokasi Umum Aditya Nuryuslam, yang diterima langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait kebijakan pengelolaan Transfer Dana ke Daerah, sekaligus memberi pemahaman kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menyusun APBD di tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut Bupati I Nengah Tamba menyampaikan Undang-Undang HKPD merupakan sinergi fiskal yang bertujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis sehingga target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat lebih mudah dicapai secara efisien dan efektif.
"Namun demikian kami dari Pemerintah Daerah tetap memerlukan arahan dan pembinaan dari Pemerintah Pusat khususnya dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sehingga hubungan / sinergi dan keselarasan pembangunan terwujud sesuai dengan harapan kita bersama," ujarnya.
Dirinya mengaku sangat bersyukur atas kedatangan rombongan DJPK beserta jajaran untuk memberikan sosialisasi sekaligus membuka ruang diskusi terkait dengan UU HKPD.
"Saya selaku Bupati Jembrana mengucapkan selamat datang di Kabupaten Jembrana semoga hubungan yang baik ini semakin terjalin erat kedepannya,"ucapnya.
Sementara Direktur Transfer Umum Adriyanto menjelaskan pihaknya memang melakukan beberapa kegiatan yang rutin kami laksanakan terkait dengan tener kita hari ini yaitu sosialisasi dari undang-undang HKPD, undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana kebijakan ini disahkan di tahun lalu, tentunya pada waktu itu juga pembahasannya bersama DPR secara khusus dengan komisi XI.
"Kebijakan ini memang dilatar belakangi karena masih adanya ketimpangan dalam tingkat atau kualitas pelayanan publik di beberapa daerah Indonesia, jadi untuk daerah yang belum terlalu bagus pelayanan publiknya, alokasi atau pembagian penggunaan DAU yang sudah besar penggunaannya lebih besar lagi agar dapat mengejar ketinggalan dari daerah daerah lain," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Jembrana
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3877 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2243 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2010 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1926 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1785 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun