Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 13 September 2026
Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Salah Satunya dari Perusahaan di Bali
bbn/cnbcindonesia.com/Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Salah Satunya dari Perusahaan di Bali.
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Jaksa dari KPK mendakwa eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar di mana salah satunya dari perusahaan di Bali.
Dilansir dari Detikcom, Rafael dan istri dikatakan menerima gratifikasi dari wajib pajak tersebut secara 'akal-akalan'.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dari dakwaan Jaksa, Rafael Alun diketahui menerima gratifikasi lewat perusahaan yang didirikannya. Rafael Alun tercatat mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.
Baca juga:
KPK Cecar Kakak Mario Dandy Soal Aset Mewah Rafael Alun
Kedua, PT Cubes Consulting yang didirikan pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Perusahaan-perusahaan, menurut Jaksa, digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek, baik langsung maupun tidak langsung, melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 27.805.869.634 (Rp 27,8 miliar), yang khusus diterima oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16,6 miliar," ujar jaksa. (sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3337 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 793 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan