Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 18 September 2026
Tak Punya Andil ke PAD Karangasem, Dewan Saran Cabut Status KSPN Pura Besakih
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Dewan Karangasem menyarankan Pemkab Karangasem mencabut status Pura Agung Besakih dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dalam rapat pembahasan APBD Perubahan tahun 2023 yang berlangsung di Gedung DPRD Karangasem beberapa waktu lalu.
Hal ini diutarakan oleh salah satu anggota DPRD Karangasem dari Partai NasDem, I Made Juwita dalam rapat yang berlangsung antara pihak eksekutif dan Legislatif tersebut.
Menurut Juwita jika terus menerus Karangasem hanya menjadi penonton, tidak mendapatkan pendapatan dari aktivitas pariwisata di Pura Besakih untuk kedepannya maka ia menyarankan agar KSPN cabut saja.
“Tentang Pariwisata Besakih, kabupaten Karangasem seharusnya bisa mendapatkan pendapatan, kalau terus seperti itu lebih baik jangan ada KSPN. Logikanya Besakih itu ada di Karangasem kok kita jadi penonton saja, istilahnya di lumbung beras tapi kita masih kelaparan,” kata Juwita.
Seperti diberitakan sebelumnya, angka kunjungan wisatwan ke Pura Agung Besakih untuk tahun 2023 per Januari hingga Agustus sesuai data Badan Pengelola tembus di angka 140.112 kunjungan baik itu wisatawan mancanegara maupun domestik.
Hanya saja tingginya angka kunjungan tersebut ternyata tidak berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem, lantaran seluruh hasil penjualan tiket, parkir maupuan sewa kios dikelola oleh Badan Pengelola fasilitas Kawasan suci Pura Agung Besakih sesuai dengan isi Pergub 5 Tahun 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Bagian Humas Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, I Putu Asnawa saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Ia menerangkan, Pada pasal 17, Bab V tentang pengelolaan keuangan disebutkan, poin 1, Pendapatan badan pegelola bersumber dari tiket masuk dan parkir, sewa kios, sumbangan atau punia yang tidak mengikat dan pendapatan lain yang sah. Poin 2, pendapatan tersebut dipergunakan untuk biaya operasional, pemeliharaan dan biaya pengembangan.
Poin 3, dalam hal tersebut sisa pendapatan badan pengelola menggunakan untuk maksimum 30 persen untuk kas badan, minimum 35 persen untuk pemeliharaan dan upakara di Pura Agung Besakih, maksimum 17 persen untuk bantuan kepada Desa Adat Besakih, maksimum 8 persen untuk bantuan kepada Desa Adat Pragunung, maksimum 10 persen untuk bantuan kepada Desa Besakih.
"Ya betul, tidak ada pembagian untuk Kabupaten Karangasem sesuai Pergub 5 Tahun 2023," kata Asnawa.
Sementara itu, Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika mengatakan, terkait dengan aktivitas pariwisata di Pura Besakih, sejauh ini pihaknya masih mencari formulasi agar nantinya bisa berdampak terhadap PAD Kabupaten Karangasem.
"Ya kita masih cari formaulasinya, jika merujuk undang - undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan darah disana diatur mengenai tentang pajak daerah jadi ada potensi disana untuk menambah sektor pendapatan Kabupaten Karangasem dari aktivitas pariwisata di Pura Besakih," ujar Ardika.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5565 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3487 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2345 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan