Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 8 Juli 2026
Gerindra Klaim Gibran Jadi Kandidat Cawapres Bukan Karena Anak Jokowi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Gerindra Klaim Gibran Jadi Kandidat Cawapres Bukan Karena Anak Jokowi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengklaim Gibran Rakabuming dipertimbangkan sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto karena prestasinya.
Dia membantah Gibran dipertimbangkan karena putra dari Presiden Joko Widodo.
"Mas Gibran sebagai salah satu potensi, saya sebagai anak muda memprotes duluan kalau misal dikatakan dilihatnya hanya sebagai anaknya Pak Jokowi karena suka enggak suka beliau berhasil sebagai Wali Kota Solo," kata Sara dalam Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (14/10).
Sara mengatakan masuknya nama Gibran sebagai salah satu kandidat cawapres Prabowo karena Gibran dinilai berhasil dalam memimpin Kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut dia, prestasi Gibran sebagai pemimpin jauh lebih unggul jika dibandingkan dengan wali kota lainnya.
"Terlepas dari pemikiran orang tentang beliau sebagai anaknya (Jokowi) tapi beliau sudah membuktikan bukan hanya niat tetapi juga dengan apa yang beliau lakukan itu berhasil. Jauh lebih dibanding wali kota yang lainnya," kata Sara.
"Itu harus kita akui dan kita apresiasi. Kalau dia tidak punya prestasi saya yakin tidak akan jadi pertimbangan," imbuhnya.
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, hal itu tak menjamin Prabowo memilih Gibran sebagai pendampingnya di Pilpres 2024.
"Tidak ada jaminan dia jadi cawapres, apalagi yang menang," ucap Sara.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu tokoh yang diinginkan sejumlah kader Gerindra tingkat daerah untuk dijadikan cawapres pendamping Prabowo.
Akan tetapi, Gibran masih terkendala usia. Dalam UU Pemilu, batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Sementara Gibran masih berumur 36 tahun.
Saat ini Mahkamah Konstitusi masih melakukan uji materai mengenai pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia tersebut.
MK akan membacakan putusan pada 16 Oktober. KPU akan membuka masa pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 Oktober.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3608 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1174 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1032 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 739 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun