Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Gerindra Klaim Gibran Jadi Kandidat Cawapres Bukan Karena Anak Jokowi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Gerindra Klaim Gibran Jadi Kandidat Cawapres Bukan Karena Anak Jokowi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengklaim Gibran Rakabuming dipertimbangkan sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto karena prestasinya.
Dia membantah Gibran dipertimbangkan karena putra dari Presiden Joko Widodo.
"Mas Gibran sebagai salah satu potensi, saya sebagai anak muda memprotes duluan kalau misal dikatakan dilihatnya hanya sebagai anaknya Pak Jokowi karena suka enggak suka beliau berhasil sebagai Wali Kota Solo," kata Sara dalam Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (14/10).
Sara mengatakan masuknya nama Gibran sebagai salah satu kandidat cawapres Prabowo karena Gibran dinilai berhasil dalam memimpin Kota Solo, Jawa Tengah.
Menurut dia, prestasi Gibran sebagai pemimpin jauh lebih unggul jika dibandingkan dengan wali kota lainnya.
"Terlepas dari pemikiran orang tentang beliau sebagai anaknya (Jokowi) tapi beliau sudah membuktikan bukan hanya niat tetapi juga dengan apa yang beliau lakukan itu berhasil. Jauh lebih dibanding wali kota yang lainnya," kata Sara.
"Itu harus kita akui dan kita apresiasi. Kalau dia tidak punya prestasi saya yakin tidak akan jadi pertimbangan," imbuhnya.
Jika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, hal itu tak menjamin Prabowo memilih Gibran sebagai pendampingnya di Pilpres 2024.
"Tidak ada jaminan dia jadi cawapres, apalagi yang menang," ucap Sara.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu tokoh yang diinginkan sejumlah kader Gerindra tingkat daerah untuk dijadikan cawapres pendamping Prabowo.
Akan tetapi, Gibran masih terkendala usia. Dalam UU Pemilu, batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. Sementara Gibran masih berumur 36 tahun.
Saat ini Mahkamah Konstitusi masih melakukan uji materai mengenai pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia tersebut.
MK akan membacakan putusan pada 16 Oktober. KPU akan membuka masa pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 Oktober.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1496 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1129 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 975 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 862 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik