Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 11 September 2026
Irak Hukum Penjara Anak Saddam Hussein Karena Promosi Partai Terlarang
beritabali.com/cnnindonesia.com/Irak Hukum Penjara Anak Saddam Hussein Karena Promosi Partai Terlarang
BERITABALI.COM, DUNIA.
Pengadilan di Bagdad pada Minggu (22/10) menghukum tujuh tahun penjara secara in absentia pada putri diktator Irak Saddam Hussein, Raghad, karena 'mempromosikan' partai ayanhnya yang terlarang, Baath.
Partai Baath telah dibubarkan dan dilarang setelah Hussein digulingkan dalam invasi Amerika Serikat pada 2003.
AFP yang sudah meninjau putusan itu menjelaskan, Raghad Saddam Hussein dinyatakan bersalah atas kejahatan 'mempromosikan aktivitas partai terlarang Baath'.
Hal itu dikatakan terjadi dalam wawancara televisi pada 2021. Dokumen putusan tak dijelaskan secara rinci wawancara mana yang jadi penyebab dia dihukum.
Pada 2021 Raghad diketahui berbicara di saluran Al-Arabiya milik Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari 1979 sampai 2003.
"Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kita memang merupakan masa kejayaan, kebanggaan. Tentu saja, negara ini stabil dan kaya," katanya saat itu.
Saat ini di Irak, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan tentang rezim Saddam Hussein dapat dituntut di pengadilan.
Raghad sekarang tinggal di Yordania, bersama saudara perempuannya, Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, dibunuh tentara AS di Mosul pada 2003.
Bagi sebagian besar warga Irak, seperempat abad masa pemerintahan Saddam Hussein masih dianggap sebagai penindasan brutal.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3312 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan