Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Irak Hukum Penjara Anak Saddam Hussein Karena Promosi Partai Terlarang

Senin, 23 Oktober 2023, 10:44 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/cnnindonesia.com/Irak Hukum Penjara Anak Saddam Hussein Karena Promosi Partai Terlarang

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan di Bagdad pada Minggu (22/10) menghukum tujuh tahun penjara secara in absentia pada putri diktator Irak Saddam Hussein, Raghad, karena 'mempromosikan' partai ayanhnya yang terlarang, Baath.

Partai Baath telah dibubarkan dan dilarang setelah Hussein digulingkan dalam invasi Amerika Serikat pada 2003.

AFP yang sudah meninjau putusan itu menjelaskan, Raghad Saddam Hussein dinyatakan bersalah atas kejahatan 'mempromosikan aktivitas partai terlarang Baath'.

Hal itu dikatakan terjadi dalam wawancara televisi pada 2021. Dokumen putusan tak dijelaskan secara rinci wawancara mana yang jadi penyebab dia dihukum.

Pada 2021 Raghad diketahui berbicara di saluran Al-Arabiya milik Arab Saudi tentang kondisi Irak di bawah pemerintahan tangan besi ayahnya dari 1979 sampai 2003.

"Banyak orang mengatakan kepada saya bahwa periode kita memang merupakan masa kejayaan, kebanggaan. Tentu saja, negara ini stabil dan kaya," katanya saat itu.

Saat ini di Irak, siapa pun yang menunjukkan foto atau slogan tentang rezim Saddam Hussein dapat dituntut di pengadilan.

Raghad sekarang tinggal di Yordania, bersama saudara perempuannya, Rana. Saudara laki-laki mereka, Uday dan Qusay, dibunuh tentara AS di Mosul pada 2003.

Bagi sebagian besar warga Irak, seperempat abad masa pemerintahan Saddam Hussein masih dianggap sebagai penindasan brutal.(sumber: cnnindonesia.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami