Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Eks Hakim MK Soal Anwar Usman Dicopot: Kalau Budaya Malu Mundur
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai Hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Meskipun sanksi tersebut tidak diberikan dalam putusan yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kalau shame culture, di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Di sisi lain, Maruarar juga mengaku memahami alasan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Ia memandang putusan itu bisa jadi merupakan langkah paling efektif yang dapat diambil oleh MKMK. Sebab, dirinya mengaku ragu apabila MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan akan diproses oleh Presiden Joko Widodo.
"Ini adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat. Karena sorry to say, pak Anwar itu iparnya Presiden Jokowi, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya presiden," jelasnya.
Sementara itu mantan Hakim MK lainnya, Hamdan Zoelva menilai, keputusan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat merupakan hak dari pelaku.
Kendati demikian, ia mencontohkan kasus Hakim MK Arsyad Sanusi yang memutuskan mengundurkan diri usai dikenai teguran oleh MKMK.
"Itu (mundur) sangat tergantung pada yang bersangkutan. Kalau dulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Arsyad Sanusi yang dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur," jelasnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satunya, MKMK menyatakan hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," kata Jimly.
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menggelar pemilihan pengganti Anwar Usman dalam waktu 2x24 jam. Anwar dilarang mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilihan tersebut.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5973 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4665 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan