Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Cukur Rambut Siswa Berujung Polisi, KPPAD Bali Minta Mengacu UU Anak
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Kasus guru mencukur rambut siswanya hingga berujung gurunya dilaporkan ke polisi oleh orang tua siswanya mendapat perhatian banyak pihak.
Salah satunya dari Komisioner Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Bidang Pendidikan, Made Ariasa.
“Fenomena berbagai kasus kekerasan terhadap anak di sekolah masih terjadi karena belum ada persamaan persepsi dan pemahaman tentang Perlindungan Anak dan kekerasan anak sesuai aturan UU dan Permendikbud RI yang ada saat ini," ujar Komisioner asal Desa Mas, Ubud itu, Selasa (21/11/2023).
Dikatakan bahwa saat ini jika ada kasus pelanggaran disiplin seperti ini memang tetap harus mengacu pada tata tertib sekolah yang lebih detail.
"Dengan SOP-nya yang sesuai dan mengacu pada aturan UU dan Permendikbudristek RI no 46/2023 yg sudah diterbitkan oleh Pemerintah yang wajib diikuti oleh semua satuan pendidikan atau sekolah," jelas dia.
Dikatakan bahwa aturan dimaksud sangat perlu disosialisasikan untuk penguatan pemahaman dan implementasi aturan apapun itu. "Kedepannya agar tidak menyimpang dari aturan di atasnya," jelas dia.
Ketentuan tetap harus dijalankan apapun situasinya. "Terlepas anak tersebut diduga memang nakal atau baik, tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak dan aturan yang ada," tutupnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3815 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang