Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 14 Juni 2026
Kecelakaan Minibus Maut Tewaskan 6 Orang, Sopir Jadi Tersangka
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah melaksanakan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas di jalur perbatasan Karangasem - Bangli yang menewaskan 6 dari 14 orang penumpang tersebut, polisi akhirnya resmi menetapkan pengemudi minibus, I Gede Dana sebagai tersangka pada Selasa (21/11/2023).
Kasat Lantas Polres Karangasem, AKP. I Komang Saptapramana kepada wartawan membenarkan penetapan sopir izusu maut sebagi tersangka usai dilaksanakannya gelar perkara hari ini dan langsung dilakukan penahanan.
"Tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, untuk ancaman hukuman maksimal 6 tahun atas kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia dan luka berat, untuk penahanan sudah bisa dilaksanakan," kata Pramana.
Setelah dilakukan penetapan tersangka ini, selanjutnya pihak kepolisian akan melaksanakan pemeriksaan kepada teknisi yang bersertifikasi dari bengkel Isuzu untuk memastikan kondisi kendaraan, apakah benar-benar layak pakai ataukah ada kerusakan yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
"Kita harus memastikan ini, jangan sampai ada berita simpang siur terkait kecelakaan ini, apakah itu karena rem blong atau yang lain-lainnya jadi kami periksa teknisi untuk memastikan situasi keadaan dari kendaraan tersebut Apakah benar-benar rem blong atau memang dari sopirnya yang lalai atau karena ada hal-hal lainnya," terang Pramana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Kasus Penjualan Gading Gajah di Tampaksiring Masuk Tahap Penuntutan
Dibaca: 1011 Kali
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli