Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Diduga Izin Pengelolaan Diserobot Partner Bisnis, Pengusaha Tempuh Jalur Hukum
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Salah satu perusahaan bergerak dalam bidang pengiriman pasir bernama PT Pasir Toya Anyar Kubu, menduga telah dilakukan penyerobotan izin pengelolaan oleh seorang berinisial YAWEW (66).
Menurut pendiri sekaligus pemilik Nengah Subrata (55) menduga ada banyak pelanggaran dilakukan YAWEW khususnya terkait perizinan.
Dirinya menjelaskan, konflik kerja sama bisnis sebenarnya tidak perlu terjadi apabila YAWEW mengikuti mekanisme kerja sama dalam pembelian saham di PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem. Diketahui terhadap pengelolaan PT Pasir Toya Anyar, Subrata lah pendirinya.
"Pendirinya adalah saya (Subrata), lalu dalam perjalanannya Tahun 2019 dibeli dengan Pak Anton, seharga Rp14 Milliar. Namun, dia baru membayar Rp3,5 milliar," ujarnya, Senin, (27/11/2023) di Sanur, Denpasar.
Kata dia, ada tiga tahapan dalam pembelian saham, pertama dan kedua dibayar oleh YAWEW. Sayangnya, YAWEW di tahap ketiga tidak melunasi hingga sekarang, tercatat sudah 2,5 Tahun jika dihitung.
"Sebenarnya, dia harus sudah lunas pada Februari 2021. Itikad baik kami, tentu kami masih membiarkan. Padahal di point ketiga, ada bahasa apabila tidak dibayar Rp7,5 Milliar itu, maka kami pihak pertama sebagai pihak pertama berhak menghentikan, segala aktivitas dan administrasi. Faktanya, dalam 2,5 ini dia menyelinap," tegasnya.
Dirinya merasa kesal lantaran YAWEW membuat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan mengeluarkan Subrata dari jajaran direksi PT Pasir Toya Anyar Kubu.
"Memang saya diundang, tapi dalam rapat ini memberhentikan saya, sehingga bagi saya tidak adil. Apalagi diduga dia sebelum RUPS sudah memberhentikan. Ini juga saya anggap sudah cacat. Selain itu, setelah RUPS juga tidak ada tembusan apa-apa.Setelah mereka membuat ROP, Subrata menilai Yawew dan kawan kawan tidak dapat menggunakan dermaga miliknya," paparnya.
Subrata merasa heran bagaimana bisa, perusahaan masih bersengketa hukum dapat beraktivitas normal seperti biasa padahal ada kewajiban dari YAWEW tidak dipenuhinya.
"Hampir 2,5 Tahun saya berikan itikad baik, ternyata dia sembunyi-sembunyi mengurus semuanya ingin menguasai PT Pasir Toya Anyar Kubu. Saya merasa PT ini dalam masalah tapi kini pihak Pemprov tetap melanjutkan izin itu," paparnya didampingi Ketut Iyasa selaku kerabat Subrata.
Subrata merasa khawatir dengan aktivitas pengiriman pasir di lakukan oleh YAWEW, khawatir ada pengecekan di tengah laut misalnya. Hal ini disebabkan bukan tanpa alasan lantaran penanggung jawabnya adalah Subrata sendiri, baik izin di dermaga maupun galian C.
"Sempat ada pengiriman lagi, dia dikembalikan oleh KSOP Karangasem, dua tongkang kembali. Tapi, seminggu lalu kok dia masih melakukan aktivitas pengiriman. Sebab, dia masih menggunakan atas nama PT Pasir Toya Anyar Kubu. Apalagi sehari pengiriman pasir bisa mencapai 200-250 truk dalam sehari dapat dikirim ke NTT. Saya sudah 2,5 Tahun tidak menggali, perkiraan saya telah merugi sekitar Rp37 Milliar," bebernya.
Subrata menegaskan, kini dia akan menempuh jalur hukum dan melawan laporan yang diajukan oleh YAMEW.
"Perlu diketahui dia menggugat surat kesepakatannya sendiri, dia yang buat, saya tinggal tanda tangan saja. Sebab, dalam surat bahasanya dia sudah menyerahkan kepada saya. Pada hari itu ada tongkang, dia mau pinjam (dermaga) saat itu saja," cetusnya.
Sementara, Pengacara, Harimurti Agung Purwanto, SH menambahkan, akan melakukan tindakan ke jalur hukum. Langkah ini di tempuh, sebab izin dari pihak sebelah telah melaporkan, di mana bukti-bukti persoalan telah siap pihaknya tunjukkan ke pengadilan.
"Kami sedang berproses hukum, di mana pihak sebelah juga sedang menggugat Pak Subrata. Kami pun juga siap akan menggugat, terkait tentang keberadaan Pak Subrata di dalam PT tersebut di Pengadilan," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli