Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Dua Orang Jadi Korban Residivis Penipuan Kavling Tanah di Jembrana
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Reskrim Polres Jembrana mengungkap kasus penipuan kavling tanah yang melibatkan I Wayan Subadia (64), seorang residivis dari Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan penangkapan terjadi setelah M. Juhri melaporkan penipuan yang dialaminya saat membeli tanah kavling di Kelurahan Lelateng, Jembrana.
Menurut Tri, korban tertarik membeli setelah melihat brosur yang menjanjikan tanah kavling yang telah dibayar lunas kepada pemilik sebelumnya. Pelaku, I Wayan Subadia, meyakinkan korban bahwa semua biaya pengurusan akan ditanggungnya.
"Korban percaya dan membeli dua bidang tanah kavling. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak memenuhi janji pembayaran dan pengurusan hak tanah," terang Tri Kamis (04/01/2024)
Kasus serupa dialami oleh Ramdani, yang juga menjadi korban penipuan Subadia. Kedua korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku tanpa mendapatkan yang dijanjikan.
Tri mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah dihukum penjara pada tahun 2016 karena kasus serupa. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat Jembrana yang mungkin menjadi korban agar melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Jembrana dan meningkatkan kewaspadaan dalam membeli tanah, mengingat modus penipuan semacam ini masih dapat terjadi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5946 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2633 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2285 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan