Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 14 Mei 2026
Tiga Kali Masuk Bui Kasus Aborsi, Dokter Gigi di Dalung Mengaku Tangani 1.300 Pasien
beritabali/ist/Tiga Kali Masuk Bui Kasus Aborsi, Dokter Gigi di Dalung Mengaku Tangani 1.300 Pasien.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua kali masuk bui dari kasus tindak pidana aborsi, tidak membuat lulusan sarjana kedokteran gigi ini jera. Kali ini untuk ketiga kalinya terdakwa bernama I Ketut Ari Wiantara, didudukkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (11/1/2024).
Jaksa IG.A.A Fitria Chandrawati,SH.MH dari Kejari Badung dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa nekat kembali melayani pasien yang rata-rata hamil di luar nikah untuk aborsi berdalih karena kasihan.
Ironisnya, para pasiennya adalah gadis SMA dan anak kuliahan, dan anak hasil sebuah perselingkuhan. Hebatnya lagi ditemukan data nama pasien yang ditangani sejak awal membuka praktik aborsi, hasilnya sungguh mengejutkan. Tercatat ada 1.300 lebih pasien yang ditanganinya dan berhasil aman. Untuk aborsi ini dipatok harga oleh pria 53 tahun ini Rp3,8 juta.
Untuk diketahui, pria yang tinggal jalan Tukad Petanu, Panjer ini membuka praktik aborsi di Pasang Luwih, Dalung, Mengwi Badung. Ia pertama kali dihukum atas tindak pidana yang sama tahun 2006 dan divonis 2,5 tahun penjara.
Ia kembali melakukan tindakan yang sama di tahun 2009 dan dihukum dengan vonis 6 tahun penjara. Tersangka mengaku kembali praktik aborsi tersebut karena adanya permintaan dari beberapa pasien. Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien yang terus memohon.
"Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selama melaksanakan praktik selepas bebas dari penjara tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023," lanjutnya.
Untuk kasus yang ketiga, pasien yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. "Terdakwa diancam dan dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No.29 Tahun 2004, tentang praktik kedokteran," tutup Jaksa dihadapan majelis hakim, Kamis (11/01).
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1297 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1003 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 831 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 751 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik